Tampilkan postingan dengan label Khasanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khasanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Juni 2020

Under cover: Tirakat KH Hasyim Asy'ari Saat Mentashih Rumusan PANCASILA


Tirakat KH Hasyim Asy'ari Saat Mentashih Rumusan PANCASILA

Tirakat Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ari saat Mentashih Rumusan Pancasila
Bangsa Indonesia yang berupaya membangun negara nasional (nation state) menyadari identitasnya yang plural (majemuk). Hal ini diwujudkan oleh pada founding fathers (pendiri bangsa) agar rumusan dasar negara mengakomodasi kepentingan bersama. Kepentingan bersama ini menjadi prinsip terdepan untuk membangun persatuan sehingga lahirlah Pancasila.

Proses merumuskan Pancasila ini bukan tanpa silang pendapat, bahkan perdebatan yang sengkarut terjadi ketika kelompok Islam tertentu ingin memperjelas identitas keislamannya di dalam Pancasila. Padahal, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang dirumuskan secara mendalam dan penuh makna oleh KH Wahid Hasyim merupakan prinsip tauhid dalam Islam.

Tetapi, kelompok-kelompok Islam dimaksud menilai bahwa kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa tidak jelas sehingga perlu diperjelas sesuai prinsip Islam. Akhirnya, Soekarno bersama tim sembilan yang bertugas merumuskan Pancasila pada 1 Juni 1945 mempersilakan kelompok-kelompok Islam tersebut untuk merumuskan mengenai sila Ketuhanan.

Setelah beberapa hari, pada tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan rumusan sila Ketuhanan yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat itu dikenal sebagai rumusan Piagam Jakarta. Rumusan tersebut kemudian diberikan kepada tim sembilan. Tentu saja bunyi tersebut tidak bisa diterima oleh orang-orang Indonesia yang berasal dari keyakinan yang berbeda.

Poin agama menjadi simpul atau garis besar persoalan yang diambil Soekarno yang akhirnya menyerahkan keputusan tersebut kepada Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari untuk menilai dan mencermati serta memeriksa kebenaran (mentashih) apakah Pancasila 1 Juni 1945 sudah sesuai dengan syariat dan nilai-nilai ajaran Islam atau belum.

Saat itu, rombongan yang membawa pesan Soekarno tersebut dipimpin langsung oleh KH Wahid Hasyim yang menjadi salah seorang anggota tim sembilan perumus Pancasila. Mereka menuju Jombang untuk menemui KH Hasyim Asy’ari. Sesampainya di Jombang, Kiai Wahid yang tidak lain adalah anak Kiai Hasyim sendiri melontarkan maksud kedatangan rombongan.

Setelah mendengar maksud kedatangan rombongan, Kiai Hasyim Asy’ari tidak langsung memberikan keputusan. Prinspinya, Kiai Hasyim Asy’ari memahami bahwa kemerdekaan adalah kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan perpecahan merupakan kerusakan (mafsadah) sehingga dasar negara harus berprinsip menyatukan semua.
Untuk memutuskan bahwa Pancasila sudah sesuai syariat Islam atau belum, Kiai Hasyim Asy’ari melakukan tirakat.

Di antara tirakat Kiai Hasyim ialah puasa tiga hari. Selama puasa tersebut, beliau meng-khatam-kan Al-Qur’an dan membaca Al-Fatihah. Setiap membaca Al-Fatihah dan sampai pada ayat iya kana’ budu waiya kanasta’in, Kiai Hasyim mengulangnya hingga 350.000 kali. Kemudian, setelah puasa tiga hari, Kiai Hasyim Asy’ari melakukan shalat istikharah dua rakaat. Rakaat pertama beliau membaca Surat At-Taubah sebanyak 41 kali, sedangkan rakaat kedua membaca Surat Al-Kahfijuga sebanyak 41 kali. Kemudian beliau istirahat tidur. Sebelum tidur Kiai Hasyim Asy’ari membaca ayat terkahir dari Surat Al-Kahfi sebanyak 11 kali. (Sumber: KH Ahmad Muwafiq)

Paginya, Kiai Hasyim Asy’ari memanggil anaknya Wahid Hasyim dengan mengatakan bahwa Pancasila sudah betul secara syar’i sehingga apa yang tertulis dalam Piagam Jakarta (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) perlu dihapus karena Ketuhanan Yang Maha Esa adalah prinsip ketauhidan dalam Islam.

Sila-sila lain yang termaktub dalam sila ke-2 hingga sila ke-5 juga sudah sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip ajaran Islam. Karena ajaran Islam juga mencakup kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Atas ikhtiar lahir dan batin Kiai Hasyim Asy’ari tersebut, akhirnya rumusan Pancasila bisa diterima oleh semua pihak dan menjadi pemersatu bangsa Indonesia hingga saat ini.

Sejarah Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945

Sejarah mencatat, ketika Jepang semakin terdesak dalam Perang Dunia II, Pemerintah Pendudukan Bala Tentara Jepang di Jawa melalui Saiko Syikikan Kumakici Harada mengumumkan secara resmi berdirinya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945 yang berjumlah 69 anggota. KRT Radjiman Wedyodiningrat (seorang tokoh Budi Utomo) ditunjuk sebagai Ketua. Walaupun badan ini dibentuk oleh Jepang, bagi para pemimpin perjuangan yang duduk di dalamnya, badan ini diarahkan untuk kepentingan kehidupan bangsa.

BPUPKI menggelar dua kali sidang. Sidang pertama dibuka pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In dan 10-16 Juli 1945. Sidang pertama menetapkan Dasar Negara Pancasila dan sidang kedua menetapkan rancangan UUD 1945. Dalam sidang pertama, tepatnya pada tanggal 29 Mei 1945, Mohamad Yamin mengucapkan pidato yang berisi tentang asas-asas yang diperlukan sebagai dasar negara.

Pada sidang tanggal 31 Mei, Soepomo juga mengungkapkan uraian tentang dasar-dasar negara. Akhirnya pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno secara gagah menyodorkan 5 poin yang diusulkan menjadi dasar negara. Pada saat itu, ia jugalah yang pertama kali menyebut “Pancasila” untuk 5 dasar yang diajukannya itu.

Persiapan yang dilakukan oleh para tokoh bangsa termasuk salah satu perumus Pancasila KH Abdul Wahid Hasyim dari kalangan tokoh agama tidak lantas membuat mereka optimis dalam menyiapkan kemerdekaan. Hal ini diungkapkan oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam salah satu kolomnya berjudul Kemerdekaan: Suatu Refleksi (Aula, 1991: 41).

Dalam tulisan tersebut, Gus Dur menjelaskan dalam konteks usaha susah payah para tokoh bangsa dalam menyiapkan kemerdekaan. Mantan Presiden ke-4 RI ini mengatakan bahwa pada sidang lanjutan tanggal 1 Juni 1945 para pemimpin rakyat peserta sidang kebanyakan masih menyangsikan kemampuan bangsa Indonesia untuk merdeka.

Meskipun demikian, dalam kesangsian sikap itu, justru dimanfaatkan oleh para tokoh bangsa sebagai energi positif untuk dapat merumuskan dasar negara. Artinya, kesangsian yang timbul bukan semata dari semangat perjuangan, tetapi dari pergolakan politik yang masih berkecamuk saat itu.

Namun demikian, Gus Dur menegaskan akhirnya para pemimpin rakyat itu melalui perjuangan jiwa, raga, dan pikiran berhasil memerdekakan Indonesia dua bulan kemudian (17 Agustus 1945). Dalam konteks ini, Gus Dur ingin menyampaikan bahwa esensi kemerdekaan bukan hanya lepas dari penjajahan, tetapi juga terbangun persamaan hak (equality) di antara seluruh bangsa Indonesia yang majemuk. Secara tegas, Gus Dur mengatakan bahwa musuh kemerdekaan bukanlah terutama kekuasaan masyarakat dan negara, melainkan kesewenang-wenangan dalam penggunaan kekuasaan itu.

Peran Strategis KH Wahid Hasyim

Jika balik lagi memperhatikan proses penyusunan dasar negara berupa Pancasila dan UUD 1945, apa yang dijelaskan oleh Gus Dur, itulah misi yang dibawa oleh para pemimpin rakyat agar dasar negara merupakan pondasi kokoh yang mengakomodasi kemerdekaan seluruh anak bangsa, bukan hanya Islam yang merupakan umat mayoritas.

Seperti diketahui bahwa Tim 9 (sembilan) perumus dasar negara yang terdiri dari Soekarno, Muh. Hatta, A.A. Maramis, KH A. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Ahmad Subardjo dan Muh. Yamin, merumuskan salah satu bunyi Piagam Jakarta yaitu: “Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”.

Sebelum Pembukaan/Muqaddimah (Preambule) disahkan, pada tanggal 17 Agustus 1945 Mohammad Hatta mengutarakan aspirasi dari rakyat Indonesia bagian Timur yang mengancam memisahkan diri dari Indonesia jika poin “Ketuhanan” tidak diubah esensinya. Akhirnya setelah berdiskusi dengan para tokoh agama di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, dan Teuku Muh. Hasan, ditetapkanlah bunyi poin pertama Piagam Jakarta yang selanjutnya disebut Pancasila itu dengan bunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Tokoh ulama yang berperan menegaskan konsep Ketuhanan yang akomodatif itu adalah KH Wahid Hasyim, ulama muda NU putra KH Hasyim Asy’ari yang juga tak lain ayah Gus Dur. Menurut Gus Wahid saat itu, “Ketuhanan Yang Esa” merupakan konsep tauhid dalam Islam. Sehingga tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak konsep tersebut dalam Pancasila.

Artinya, dengan konsep tersebut, umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendiskriminasi keyakinan agama lain. Di titik inilah, menjalankan Pancasila sama artinya mempraktikan Syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain.

Pancasila yang akomodatif dalam konteks sila Ketuhanan tersebut mewujudkan tatanan negara yang unik dalam aspek hubungan agama dan negara. Dalam arti, negara Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam, melainkan negara yang berupaya mengembangkan kehidupan beragama dan keagamaan (Einar Martahan Sitompul, NU dan Pancasila, 2010: 91). Jika saat ini ada sebagian kelompok Islam yang menolak Pancasila, bisa dikatakan dengan tegas bahwa mereka tidak ikut berjuang merumuskan berdirinya pondasi dan dasar negara ini.

Peran Kiai Wahid Hasyim bukan hanya mampu menjabarkan Pancasila secara teologis dan filosofis terhadap rumusan awal yang diajukan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, tetapi juga menegaskan bahwa umat Islam Indonesia sebagai mayoritas menunjukkan sikap inklusivitasnya terhadap seluruh bangsa Indonesia yang majemuk sehingga Pancasila merupakan dasar negara yang merepresentasikan seluruh bangsa Indonesia.

Menurut salah satu Sejarawan NU, Abdul Mun’im DZ (2016), tidak bisa dipungkiri bahwa dalam menjabarkan Pancasila, Kiai Wahid berangkat dari tradisi dan keilmuan pesantren, sehingga bisa dikatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja). Di titik inilah menurut Mun’im, NU dan seluruh bangsa Indonesia bukan hanya wajib mengamalkan, tetapi juga wajib mengamankan Pancasila.

Nadhom Pancasila







Minggu, 12 April 2020

Kyai As'ad sang mediator berdirinya NU

KYAI AS'AD SANG MEDIATOR NU

Dawuh Syaikhona Kholil Bangkalan:
    "Ya Jabbar Ya Jabbar Ya Jabbar, Ya Qohhar Ya Qohhar Ya Qohhar, Sopo Seng Ngerusak NU Bakal Ajor"

• Dawuh KH.Ahmad Idris Marzuqi Lirboyo:
    "Siapa pun yang memusuhi NU.. kalau dia seorang WALI, akan luntur KEWALIAANNYA, kalau dia TOKOH BERPENGARUH, akan KEHILANGAN PENGARUHNYA.. sebab NU didirikan para Ulama dan telah di restui para Auliya'"

• Dawuh KH.As'ad Syamsul Arifin Situbondo:

(KH As’ad Syamsul Arifin adalah pelaku sejarah berdirinya NU, beliaulah yang menjadi media penghubung dari KH. Kholil Bangkalanyang memberi isyarat agar KH. Hasyim Asyari mendirikan Jam’iyah Ulama yang akhirnya bernama Nahdlatul Ulama. Pidato KH As'ad Syamsul Arifin ini awalnya berbahasa Madura dan berikut adalah translit selengkapnya).

Assalamu’alaikum Wr. Wb. yang akan saya sampaikan pada Anda tidak bersifat nasehat atau pengarahan, tapi saya mau bercerita kepada Anda semua. ANDA suka mendengarkan cerita? (Hadirin menjawab: Ya). Kalau suka saya mau bercerita. Begini saudara-saudara. Tentunya yang hadir ini kebanyakan warga NU, ya? Ya? (Hadirin menjawab: Ya). Kalau ada selain warga NU tidak apa-apa ikut mendengarkan. Cuma yang saya sampaikan ini tentang NU, Nahdlatul Ulama. Karena saya ini orang NU, tidak boleh berubah-ubah, sudah NU.

Jadi saya mau bercerita kepada anda mengapa ada NU? Tentunya muballigh-muballigh yang lain menceritakan isinya kitab. Kalau saya tidak. Sekarang saya ingin bercerita tentang kenapa ada NU di Indonesia, apa sebabnya? Tolong didengarkan ya, terutama para pengurus, Pengurus Cabang, MWC, Ranting, kenapa ada NU di Indonesia.

Begini, umat Islam di Indonesia ini mulai kira-kira 700 tahun dari sekarang, kurang lebih, para auliya', pelopor-pelopor Rasulullah Saw. ini yang masuk ke Indonesia membawa syariat Islam menurut aliran salah satu empat madzhab, yang empat. Jadi, ulama, para auliya', para pelopor Rasulullah Saw. masuk ke Indonesia pertama kali yang dibawa adalah Islam. Menurut orang sekarang Islam Ahlussunah wal Jama’ah, syariat Islam dari Rasulullah Saw. yang beraliran salah satu empat madzhab khususnya madzhab Syafi'i. Ini yang terbesar yang ada di Indonesia. Madzhab-madzhab yang lain juga ada. Ini termasuk Islam Ahlussunah wal Jama’ah. Termasuk yang dibawa Walisongo, yang dibawa Sunan Ampel, termasuk Raden Asmoro ayahanda Sunan Ampel, termasuk Sunan Kalijogo, termasuk Sunan Gunung Jati.

Semua ini adalah ulama-ulama pelopor yang masuk ke Indonesia, yang membawa syariat Islam Ahlussunah wal Jama’ah.Kira-kira tahun 1920, waktu saya ada di Bangkalan (Madura), di pondok Kyai Kholil. Kira-kira tahun 1920, Kyai Muntaha Jengkebuan menantu Kyai Kholil, mengundang tamu para ulama dari seluruh Indonesia. Secara bersamaan tidak dengan berjanji datang bersama,sejumlah sekitar 66 ulama dari seluruh Indonesia. Masing-masing ulama melaporkan: “Bagaimana Kyai Muntaha, tolong sampaikan kepada Kyai Kholil, saya tidak berani menyampaikannya. ini semua sudah berniat untuk sowan kepada Hadhratus Syaikh. Ini tidak ada yang berani kalau bukan Anda yang menyampaikannya.” Kyai Muntaha berkata: “Apa keperluannya?”

“Begini, sekarang ini mulai ada kelompok-kelompok yang sangat tidak senang dengan ulama Salaf, tidak senang dengan kitab-kitab ulama Salaf. Yang diikuti hanya al-Quran dan Hadits saja. Yang lain tidak perlu diikuti. Bagaimana pendapat pelopor-pelopor Walisongo karena ini yang sudah berjalan di Indonesia. Sebab rupanya kelompok ini melalui kekuasaan pemerintah Jajahan, Hindia Belanda. Tolong disampaikan pada Kyai Kholil.”Sebelum para tamu sampai ke kediaman Kyai Kholil dan masih berada di Jengkuban, Kyai Kholil menyuruh Kyai Nasib: “Nasib, ke sini! Bilang kepada Muntaha, di al-Quran sudah ada, sudah cukup :

 يُرِيدُونَ أَن يُطْفِؤُواْ نُورَ اللّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللّهُ إِلاَّ أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ ﴿٣٢﴾“

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS. at-Taubat ayat 32)

Jadi kalau sudah dikehendaki oleh Allah Ta'ala, maka kehendakNya yang akan terjadi, tidak akan gagal. Bilang ya kepada Muntaha.”Jadi para tamu belum sowan sudah dijawab oleh Kyai (Kholil). Ini karomah saudara, belum datang sudah dijawab keperluannya. Jadi para ulama tidak menyampaikan apa-apa, Cuma bersalaman. “Saya puas sekarang” kata Kyai Muntaha. Jadi saya belum sowan, sudah dijawab hajat saya ini.Tahun 1921-1922 ada musyawarah di Kawatan (Surabaya) di rumah Kyai Mas Alwi. Ulama-ulama berkumpul sebanyak 46, bukan 66. Tapihanya seluruh Jawa, bermusyawarah termasuk Abah saya (KH. Syamsul Arifin), termasuk Kyai Sidogiri, termasuk Kyai Hasan almarhum, Genggong, membahas masalah ini.Seperti apa, seperti apa? Dari Barat Kyai Asnawi Qudus, Ulama-ulama Jombang semua, Kyai Thohir. para Kyai berkata: “Tidak ada jadinya, tidak ada kesimpulan.” Sampai tahun 1923, kata Kyai satu: “Mendirikan Jamiyah (organisasi)”, kata yang lain: “Syarikat Islam ini saja diperkuat.” Kata yang lain: “Organisasi yang sudah ada saja.” Belum ada NU. (Sementara) yang lain sudah merajalela. Tabarruk-tabarruk sudah tidak boleh. Orang minta berkah ke Ampel sudah tidak boleh. Minta syafaat ke nenek moyang sudah tidak boleh. Ini sudah tidak dikehendaki. Sudah ditolak semua oleh kelompok-kelompok tadi. Seperti apa bawaan ini.Kemudian ada satu ulama yang matur (menghadap) sama Kyai: “Kyai, saya menemukan satu sejarah tulisan Sunan Ampel. Beliau menulis seperti ini (Kyai As'ad berkata: “Kalau tidak salah ini kertas tebal. Saya masih kanak-kanak. Belum dewasa hanya mendengarkan saja”): “Waktu saya (Sunan Ampel Raden Rahmatullah) mengaji ke paman saya di Madinah, saya pernah pernah bermimpi bertemu Rasulullah, seraya berkata kepada saya (Raden Rahmat): “Islam Ahlussunah wal Jama’ah ini bawa hijrah ke Indonesia. Karena di tempat kelahirannya ini sudah tidak mampu melaksanakan Syariat Islam Ahlussunah wal Jama’ah. Bawa ke Indonesia.” Jadi di Arab sudah tidak mampu melaksanakan syariat Islam Ahlussunah wal Jama’ah. Pada zaman Maulana Ahmad, belum ada istilah Wahabi, belum ada istilah apa-apa. Ulama-ulama Indonesia ditugasi melakukan wasiat ini. Kesimpulannya mari Istikharah. Jadi ulama berempat ini melakukannya. Ada yang ke Sunan Ampel. Ada yang ke Sunan Giri. Dan ke sunan-sunan yang lain. Paling tidak 40 hari. Ada 4 orang yangditugasi ke Madinah.Akhirnya, tahun 1923 semua berkumpul, sama-sama melaporkan. Hasil laporan ini tidak tahu siapa yang memegang. Apa Kyai Wahab, apa Kyai Bisri. Insya Allah ada laporan lengkapnya. Dulu saya pernahminta sama Gus Abdurrahman dan Gus Yusuf supaya dicari.Sesudah tidak menemukan kesimpulan, tahun 1924, Kyai (Kholil) memanggil saya. Ya saya ini. Saya tidak bercerita orang lain. Saya sendiri. Saya dipanggil: “As'ad, ke sini kamu!” Asalnya saya ini mengaji di pagi hari, dimarahi oleh kyai, karena sayatidak bisa mengucapkan huruf Ra'. Saya ini pelat (cadal). “Arrahman Arrahim…” Kyai marah: “Bagaimana kamu membaca al-Quran kok seperti ini? Disengaja apa tidak?!” “Saya tidak sengaja Kyai. Saya ini pelat.” Kyai kemudian keluar (Kyai Kholil melakukan sesuatu). Kemudian esok harinya pelat saya ini hilang. Ini salah satu kekeramatan Kyai yang diberikan kepada saya.Kedua, saya dipanggil lagi: “Mana yang cedal itu? Sudah sembuh cedalnya?” “Sudah Kyai.” “Ke sini. Besok kamu pergi ke Hasyim Asy’ari Jombang. Tahu rumahnya?”“Tahu.” “Kok tahu? Pernah mondok di sana?”“Tidak. Pernah sowan.”“Tongkat ini antarkan, berikan pada Hasyim. Ini tongkat kasihkan.”“Ya, kyai.” “Kamu punya uang?”“Tidak punya, kyai.” “Ini.”Saya diberikan uang Ringgit, uang perak yang bulat. Saya letakkan di kantong. Tidak saya pakai. Sampai sekarang masih ada. Tidak beranak, tapi berbuah (berkah). Beranaknya tidak ada. Kalau buahnya banyak. Saya simpan. Ini berkah. Ini buahnya.Setelah keesokan harinya saya mau berangkat, saya dipanggil lagi: “Ke sini kamu! Ada ongkosnya?” “Ada kyai.” “Tidak makan kamu? Tidak merokok kamu? Kamu kan suka merokok?” Saya dikasih lagi 1 Ringgit bulat. Saya simpan lagi. Saya sudah punya 5 Rupiah. Uang ini tidak saya apa-apakan. Masih ada sampai sekarang. Kyai keluar: “Ini (tongkat) kasihkan ya, (Kyai Kholil membaca QS. Thaha ayat 17-21):

وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَى ﴿١٧﴾ قَالَ هِيَ
 عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىغَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى ﴿١٨﴾ قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَى ﴿١٩﴾ فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَى ﴿٢٠﴾ قَالَ خُذْهَا وَلَا تَخَفْ سَنُعِيدُهَا سِيرَتَهَا الْأُولَى

Di di ﴿٢١﴾“Apakah itu yang di tangan kananmu hai Musa? Berkata Musa: “Ini adalah tongkatku, aku berpegangan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” Allah berfirman: “Lemparkanlah ia, hai Musa!” Lalu dilemparkannyalah tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. Allah berfirman: “Peganglah ia dan jangan takut, Kami akan mengembalikannya kepada keadaannya semula.”Karena saya ini namanya masih muda. Masih gagah. Sekarang saja sudah keriput. Gagah pakai tongkat dilihat terus sama orang-orang. Kata orang Arab Ampel: “Orang ini gila. Muda pegang tongkat.” Ada yang lain bilang: “Ini wali.” Wah macam-macam perkataan orang. Ada yang bilang gila, ada yang bilang wali. Saya tidak mau tahu, saya hanya disuruh Kyai. Wali atau tidak, gila atau tidak terserah kamu.Saya terus berjalan. Saya terus diolok-olok, gila. Karena masih muda pakai tongkat. Jadi perkataan orang tidak bisa diikuti. Rusak semua, yang menghina terlalu parah. Yang memuji juga keterlaluan. Wali itu, kok tahu? Jadi ini ujian. Saya diuji oleh Kyai. Saya terus jalan. Sampai di Tebuireng, (Kyai Hasyim bertanya): “Siapa ini?” “Saya, Kyai.” “Anak mana?”“Dari Madura, Kyai.” “Siapa namanya?”“As'ad.” “Anaknya siapa?” “Anaknya Maimunah dan Syamsul Arifin.” “Anaknya Maimunah kamu?”“Ya, Kyai”“Keponakanku kamu, Nak. Ada apa?” “Begini Kyai, saya disuruh Kyai (Kholil) untuk mengantar tongkat.” “Tongkat apa?” “Ini, Kyai.” “Sebentar, sebentar…”Ini orang yang sadar. Kyai ini pintar. Sadar, hadziq (cerdas). “Bagaimana ceritanya?” Tongkat ini tidak langsung diambil. Tapi ditanya dulu mengapa saya diberi tongkat. Saya menyampaikan ayat:

وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَى ﴿١٧﴾ قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىغَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى ﴿١٨﴾ قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَى ﴿١٩﴾ فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَى ﴿٢٠﴾ قَالَ خُذْهَا وَلَا تَخَفْ سَنُعِيدُهَا سِيرَتَهَا الْأُولَى ﴿٢١﴾

“Apakah itu yang di tangan kananmu hai Musa? Berkata Musa: “Ini adalah tongkatku, aku berpegangan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” Allah berfirman: “Lemparkanlah ia, hai Musa!” Lalu dilemparkannyalah tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. Allah berfirman: “Peganglah ia dan jangan takut, Kami akan mengembalikannya kepada keadaannya semula.”"Alhamdulillah, Nak. Saya ingin mendirikan Jam’iyah Ulama. Saya teruskan kalau begini. Tongkat ini tongkat Nabi Musa yang diberikanKyai Kholil kepada saya.”Inilah rencana mendirikan Jam’iyah Ulama. Belum ada Nahdlatul Ulama. Apa katanya? Saya belum pernah mendengar kabar berdirinya Jam’iyah Ulama. Saya tidak mengerti.Setelah itu saya mau pulang. “Mau pulang kamu?” “Ya, Kyai.” “Cukup uang sakunya?”“Cukup, Kyai.” “Saya cukup didoakan saja, Kyai.” “Ya, mari. Haturkan sama Kyai, bahwa rencana saya untuk mendirikan Jam’iyah Ulama akan diteruskan.” Inilah asalnya Jam’iyatul Ulama.Tahun 1924 akhir, saya dipanggil lagi oleh Kyai Kholil: “As'ad, ke sini! Kamu tidak lupa rumahnya Hasyim?” “Tidak, Kyai.” “Hasyim Asy'ari?” “Ya, Kyai.” “Di mana rumahnya.” “Tebuireng.”“Dari mana asalnya?” “Dari Keras (Jombang). Putranya Kyai Asy’ari Keras.” “Ya, benar. Di mana Keras?” “Di baratnya Seblak.” “Ya, kok tahu kamu?” “Ya, Kyai.” “Ini tasbih antarkan.” “Ya, Kyai.”Kemudian diberi uang 1 Ringgit dan rokok. Saya kumpulkan. Semuanya menjadi 3 Ringgit dengan yang dulu. Tidak ada yang sayapakai. Saya ingin tahu buahnya.Terus, pagi hari Kyai keluar dari Langgar: “Ke sini, makan dulu!” “Tidak, Kyai. Sudah minum wedang dan jajan,”“Dari mana kamu dapat?” “Saya beli di jalan, Kyai” “Jangan membeli di jalan! Jangan makan di jalan! Santri kok makan di jalan?”“Ya, Kyai.” Saya makan di jalan dimarahami. Santri kok menjual harga dirinya? Akhirnya saya ditanya: “Cukup itu?” “Cukup, Kyai.” “Tidak!”Diberi lagi oleh Kyai. Dikasih lagi 1 Ringgit. Saya simpan lagi. Kemudian tasbih itu dipegang ujungnya: “Ya Jabbar, Ya Jabbar, Ya Jabbar. Ya Qahhar, Ya Qahhar, Ya Qahhar.” Jadi Ya Jabbar 1 kali putaran tasbih. Ya Qahhar 1 kali putaran tasbih. Saya disuruh dzikir.“Ini.” Disuruh ambil. Saya tengadahkan leher saya. “Kok leher?” “Ya, Kyai. Tolong diletakkan di leher saya supaya tidak terjatuh.” “Ya, kalau begitu.” Jadi saya berkalung tasbih. Masih muda berkalung tasbih. Saya berjalan lagi, bertemu kembali dengan yang membicarakan saya dulu: “Ini orang yang megang tongkat itu? Wah.. Hadza majnun.” Adayang bilang "wali", ya seperti tadi. Jadi saya tidak menjawab. Saya tidak bicara kalau belum bertemu Kyai. Saya berpuasa. Saya tidak bicara, tidak makan, tidak merokok, karena amanatnya Kyai. Saya tidak berani berbuat apa-apa. Sebagaimana kepada Rasulullah, ini kepada guru. Saya tidak berani. Saya berpuasa. Saya tidak makan, tidak minum tidak merokok. Tidak terpakai uang saya. Ada yang narik: “Karcis! karcis!” Saya tidak ditanya. Saya pikir ini karena tasbih dan tongkat. Saya pura-pura tidur karena tidak punya karcis. Jadi selama perjalanan 2 kali saya tidak pernah membeli karcis. Mungkin karena tidak melihat saya. Ini sudah jelas keramatnya Kyai. Jadi Auliya' itu punya karomah. Saya semakin yakin dengan karomah. Saya semakin yakin.Saya lalu sampai di Tebuireng, Kyai (Hasyim) tanya: “Apa itu?”“Saya mengantarkan tasbih.” “Masya Allah, Masya Allah. Saya diperhatikan betul oleh guru saya. Mana tasbihnya?” “Ini, Kyai.” (dengan menjulurkan leher). “Lho?”“Ini, Kyai. Tasbih ini dikalungkan oleh Kyai ke leher saya, sampai sekarang saya tidak memegangnya. Saya takut su'ul adab (tidak sopan) kepada guru. Sebab tasbih ini untuk Anda. Saya tidak akan berbuat apa-apa terhadap barang milik Anda.”Kemudian diambil oleh Kyai: “Apa kata Kyai?” “Ya Jabbar, Ya Jabbar, Ya Jabbar. Ya Qahhar, Ya Qahhar, Ya Qahhar.” “Siapa yang berani pada NU akan hancur. Siapa yang berani pada ulama akan hancur.” Ini dawuhnya.Pada tahun 1925, Kyai Kholil wafat tanggal 29 Ramadhan. Banyak orang berserakan. Akhirnya pada tahun 1926 bulan Rajab diresmikan Jam’iyatul Ulama. Ini sudah dibuat, organisasi sudah disusun. Termasuk yang menyusun adalah Kyai Dahlan dari Nganjuk,yang membuat anggaran dasar. Kemudian para ulama sidang lagi untuk mengutus kepada Gubernur Jenderal. Ya, seperti itulah yang dapat saya ceritakan.

Sumber : Kyai Sya'roni Assyumfury

Jumat, 10 Januari 2020

Benarkah Cingkrang Simbol Keislaman?


Bagi kaum pemuja teks seperti Wahabi, salah satu ciri simbol keislaman adalah bercelana cingkrang. Siapa yang tidak cingkrang maka belum dianggap Islam atau tidak sempurna keislamannya. Siapa yang isbal (tidak cingkrang) maka dianggap sebagai kaum kuffar atau tasyabbuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir).

Menurut saya, sangat tidak tepat jika simbol keislaman hanya sebatas cingkrang sebab keislaman seseorang tidak ada kaitannya dengan celana cingkrang. Keislaman seseorang adalah dengan melaksanakan rukun Islam. Keimanan seseorang dengan memahami Rukun Iman dengan benar. Tidak cingkrang bukan berarti menyebabkan gagalnya keislaman seseorang.

Kesalahan Wahabi dalam memahami hadits sehingga menelan hadits mentah-mentah akibatnya memuja cingkrang dan asal cap kafir yang tidak cingkrang. Inilah pemahaman dangkal dan semangat menggebu-gebu mendakwahkan Islam namun cekak pengetahuan.

Agar tidak gagal paham, Wahabi perlu memahami hal ini:

1. Perintah cingkrang memiliki illat (sebab hukum) yakni jika disertai sikap sombong maka jika tidak cingkrang dan tidak sombong, tidak menjadi masalah.

Berikut haditsnya:

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة قال أبو بكر: يا رسول الله، إن أحد شقي إزاري يسترخي، إلا أن أتعاهد ذلك منه؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست ممن يصنعه خيلاء.

“Rasulullah bersabda: Barangsiapa menjulurkan sarungnya sampai menyentuh atau hampir menyentuh tanah karena kesombongan, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat, Abu Bakar berkata kepadanya: Ya Rasulullah, salah satu sisi sarungku selalu terjulur ke bawah, kecuali bila aku sering membetulkan letaknya. Rasulullah berkata kepadanya: engkau tidak termasuk orang-orang yang melakukannya karena kesombongan” (HR. Bukhari).

ابن عمر قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم بأذني هاتين، يقول: من جر إزاره لا يريد بذلك إلا المخيلة، فإن الله لا ينظر إليه يوم القيامة.

“Ibn Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang menjulurkan sarungnya tidak ada suatu tujuan kecuali untuk kesombongan, maka Allah SWT tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. (HR. Muslim).

2. Yang dilarang isbal adalah menjulurkan izar (sarung) bukan sirwal (celana).

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Dari Abu Hurairah Rasulullah  SAW bersabda: Orang yang memakai sarung di bawah mata kaki, akan berada di dalam api neraka. (HR. Al-Nasa’i)

Kerap meme produk Wahabi beredar sebagai kampanye anti isbal namun yang ditampilkan adalah gambar sirwal (celana) padahal dalam semua hadits tetang larangan isbal adalah sarung (izar). Jika karena alasan meniru Rasulullah, sejak kapan rasulullah bercelana cingkrang?

Apakah ini karena Wahabi gagal paham, sempit pemahaman, sedang jualan celana ahli surga atau buat iklan sirwal bersyariah biar cepat laku? Atau menjual sabda nabi dengan harga murah?

Bukan ciri Islam jika hanya bangga dan sombong dengan memonopoli kebenaran. Bukan ciri Islam jika hanya menanggap kebenaran milik kelompoknya sendiri dengan mengkafirkan muslim lainnya. Ini bukan ciri Islam tapi ciri kaum radikal yang bertopeng Islam.

Dengan penjelasan ini maka tertolaklah pemahaman serampangan Wahabi yang asal cap kopar-kapir hanya karena celana cingkrang. Untuk pengikut Wahabi, silakan cingkrang, berjenggot tebal, berjidat hitam dan akhwatnya bercadar tapi jangan mudah teriak kafir terhadap sesama umat Islam hanya karena beda pemahaman. Surga kok diborong sendiri.


Source: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=614466495984684&id=125315444899794

Selasa, 07 Januari 2020

PEDOMAN ADMINISTRASI NU CARE LAZISNU JAWA TIMUR 2019




PEDOMAN ADMINISTRASI  NU CARE LAZISNU JAWA TIMUR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pedoman NU CARE-LAZISNU adalah kumpulan hal pokok yg menjadi dasar (pegangan, petunjuk dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan aktivitas dan program NU CARE-LAZISNU
2.      Tata Kelola Organisasi adalah seperangkat aturan NU CARE-LAZISNU yang menjadi pedoman aktivitas organiasi.
3.      Tata kelola Administrasi adalah seperangkat aturan NU CARE – LAZISNU yang menjadi pedoman aktifitas administrasi di lingkup Jawa Timur
4.      Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat terdiri atas Zakat Fitrah dan Zakat Maal.
5.      Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri.
6.      Zakat Maal/Harta adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7.      Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
8.      Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang di luar zakat, untuk kemaslahatan umum.
9.      Dana sosial adalah harta maupun non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha milik orang individu diluar zakat, infaq, dan sedekah yang sebesarbesarny a digunakan untuk kemaslahatan umat.
10.  Coorporate Social Responsibilty (CSR) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
11.  Manajemen Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
12.  Undang-undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) adalah Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dan Keputusan Menteri Agama RI No. 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
13.  Harta adalah kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim.
14.  Harta yang dikenai zakat adalah emas, perak, dan logam mulia lainya; uang dan surat berharga lainya; perniagaan; hasil pertanian, hasil perkebunan dan kehitanan; perternakan dan hasil perikanan; hasil pertambangan; perindustrian; hasil pendapatan dan jasa, dan rikaz /harta karun.
15.  Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
16.  Kadar zakat adalah besarnya penghitungan atau presentase zakat yang harus dikeluarkan.
17.  Waktu zakat adalah saat timbulnya kewajiban pembayaran zakat, terdiri atas haul dan masa pemilikan harta kekayaan selama 12 (dua belas) bulan Qomariyah, panen atau pada saat menemukan rikaz /harta karun.

Pasal 2
Dalam Pedoman ini terdapat istilah-istilah dan singkatan-singkatan yang memiliki pengertian tersendiri, yaitu:
1.      BAZNAS adalah Badan Amil Zakat Nasional, organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama secara nasional.
2.      LAZ adalah Lembaga Amil Zakat, sebuah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan UndangUndang.
3.      LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat kepada mustahiqnya.
4.      NU CARE-LAZISNU adalah re - branding dari LAZISNU untuk mengedepankan dan menguatkan simbol ke-NU-an dalam rangka membangkitkan kembali spirit filantropi Islam Nusantara. NU CARE melekat dalam nama resmi di seluruh struktur LAZISNU, menjadi NU CARE-LAZISNU. Penyebutan NU CARE-LAZISNU bertujuan mempertajam gerakan NU berzakat menuju kemandirian umat.
5.      PP NU CARE-LAZISNU adalah Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang bertugas menghimpun zakat dan shadaqah yang berskala nasional serta mentasharufkannya kepada para mustahiqnya setelah mendapatkan izin dari Kementerian Agama RI.
6.      PW NU CARE-LAZISNU adalah Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Provinsi. Memiliki tugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat yang membantu dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di tingkat Provinsi setelah mendapatkan izin perwakilan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
7.      UPZIS adalah Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah yang merupakan perwakilan NU CARE-LAZISNU di tingkat Kabupaten/Kota, Luar Negeri, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
8.      UPZIS NU CARE-LAZISNU KABUPATEN/KOTA adalah Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota. Memiliki tugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat yang membantu dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di tingkat Kabupaten/Kota.
9.      UPZIS NU CARE-LAZISNU Luar Negeri adalah Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Luar Negeri. Memiliki tugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat yang membantu dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Luar Negeri.
10.  UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan adalah Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Majelis Wakil Cabang di tingkat Kecamatan. Memiliki tugas sebagai perwakilan NU CARE-LAZISNU Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS Kabupaten/Kota.
11.  UPZIS NU CARE-LAZISNU Kelurahan/Desa adalah adalah Pengurus Ranting Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Kelurahan/Desa. Memiliki tugas sebagai perwakilan UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan.
12.  JPZIS NU CARE-LAZISNU adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, yaitu jejaring kultural Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia dan Luar Negeri yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NUCARE-LAZISNU pada setiap level. JPZIS dapat dibentuk di berbagai lembaga (Masjid, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koorporasi, dan lain-lain) atau kelompok masyarakat disemua tingkatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan mendapatkan Surat Keputusan dari struktur NU CARE-LAZISNU di masingmasing tingkatan. 

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud Pedoman Administrasi dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan administrasi NU CARELAZISNU di semua tingkat kepengurusan dan berlaku Jawa Timur.

Pasal 4
Tujuan Pedoman Administarsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
1.      Mendukung kinerja organisasi secara umum;
2.      Menjamin penyelenggaraan administrasi yang teratur dan manajebel;
3.      Mengoptimalkan fungsi kesekretariatan.

BAB III
LOGO NU CARE-LAZISNU
Pasal 5

Logo Logo NU CARE-LAZISNU adalah sebagai berikut:
 1.      Logo NU CARE-LAZISNU berintikan logo Nahdlatul Ulama yang dirangkul oleh simbol dua tangan Muzakki dan Mustahiq berbentuk setengah lingkaran berhadap-hadapan sehingga membentuk curva oval , memberikan pengertian sinergi antara Muzakki dan Mustahiq.


2.      Logo ini melambangkan misi NU CARE-LAZISNU sebagai wahana pelayanan umat dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam pengumpulan dan pengelolaan dana zakat dan mendistribusikannya kepada para mustahiq sesuai dengan syariat Islam.
3.      Logo NU CARE-LAZISNU yang berwarna hijau tua dan hijau muda, terdiri dari:
a)      Logo Nahdlatul Ulama terletak di tengah-tengah.
b)      Simbol dua tangan Muzakki dan Mustahiq berbentuk setengah lingkaran berhadap- hadapan sehingga membentuk curva oval. 
c)      Curva oval berwarna hijau tua di sebelah kiri merangkul logo Nahdlatul Ulama melambangkan Muzakki.
d)      Curva oval berwarna hijau muda di sebelah kanan merangkul logo Nahdlatul Ulama melambangkan Mustahiq. e) Tulisan NU CARE-LAZISNU dengan menggunakan huruf kapital font Cambria tegak dan terpisah, tulisan “NU CARE” berwarna hijau tua, sedangkan tulisan “-LAZISNU” berwarna hijau tua.
Pasal 6
Penggunaan Logo
Logo sebagaimana tertera pada pasal 5 adalah logo Lembaga yang berlaku secara nasional, dan digunakan digunakan untuk kepentingan kelembagaan, yaitu:
1.      Logo digunakan untuk kepentingan administrasi surat-surat resmi Pengurus Harian kepada instansi pemerintah maupun instansi swasta terkait yang dipasang di kop surat lembaga, amplop, stempel dan lain-lain.
2.      Logo digunakan untuk administrasi surat-surat manajemen eksekutif untuk keperluan marketing komunikasi yang dipasang di kop surat, stempel, amplop, papan nama, bendera, vandel, stiker, cindera mata, spanduk, baliho, standing banner , dan semua media komunikasi lainnya yang diproduksi NU CARE-LAZISNU di Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan  JPZIS. 

BAB IV
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI
Pasal 7
Cakupan Sistem Adminstrasi
1.      Sistem administrasi mencakup pengelolaan keseluruhan aspek adminstrasi secara terpadu.
2.      Aspek adminstrasi yang menjadi ruang lingkup sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Persuratan;
b. Laporan;
c. Peralatan Adminstrasi;
d. Perlengkapan kesekretariatan.     

BAB V
PERSURATAN
Pasal 8
Format Surat
1.      Ukuran kertas yang dipakai dalam surat-menyurat NU CARE-LAZISNU adalah A4 (210 X 297 CM).
2.      Warna kertas putih.
3.      Jenis kertas HVS antara 60-80 gram.
4.      Surat ditulis dengan Tahoma.
5.      Surat elektronik (surel) berformat PDF (selain Surat Permohonan Surat Pengesahan).

Pasal 9
Kepala Surat
1.      Setiap surat dari Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS harus menggunakan kepala surat yang tercetak. Kepala surat memuat:
a.       Lambang NU CARE-LAZISNU;
b.      Logo ISO NU CARE-LAZISNU;
c.       Izin operasional Kemenag RI
d.      Di tingkatan Provinsi ditambahkan izin operasional dari Kemenag Provinsi setempat.
2.      Warna lambang NU CARE-LAZISNU sesuai dengan ketentuan warna dalam Peraturan Organisasi.
3.      Izin operasional Kemenag RI ditulis dengan font arial warna hitam.
4.      Izin operasional Kemenag Provinsi ditulis dengan font arial warna hitam.
5.      Pada saat-saat tertentu dimungkinkan menggunaan kop surat bersama Intansi terkait.

Pasal 10
Kaki Surat
1.      Setiap surat dari Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS di wilayah Jawa Timur harus menggunakan kaki surat yang tercetak. kaki surat memuat:
a.       Tingkat kepengurusan organisasi ditulis dengan font arial warna hitam, dengan mengikuti struktur tingkatan di pemerintahan. Khusus tingkat kepengurusan yang tidak mengikuti struktur pemerintahan menggunakan tingkat kepengurusan NU di tingkat masing-masing.
b.      Alamat kantor organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
c.       Nomor telepon kantor organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
d.      Nomor telephone seluler ditulis dengan font arial warna hitam.
e.      Alamat email organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
f.        Website organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
2.      Warna lambang NU CARE-LAZISNU sesuai dengan ketentuan warna dalam Peraturan Organisasi.
3.      Izin operasional Kemenag RI ditulis dengan font arial warna hitam.
4.      Izin operasional Kemenag Provinsi ditulis dengan font arial warna hitam.
5.      Pada saat-saat tertentu dimungkinkan menggunaan kop surat bersama Intansi terkait.

Pasal 11
Nomor, Lampiran dan Perihal Surat
1.      Nomor surat terdiri dari (lima) komponen yang masing-masing dipisah dengan garis miring seperti berikut: a/b/c/d/e.
2.      Komponen-komponen sebagaimana pasal ayat (1) adalah sebagai berikut:
a)      Nomor urut surat keluar pada buku agenda;
b)      Kode indeks surat dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Kode index umum, yaitu:
A.      Surat untuk lingkungan internal NU CARE-LAZISNU Pengurus Pusat (PP) Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS
B.      Surat untuk NU, banom lain, lembaga di lingkungan NU. 
C.      Surat untuk lingkungan eksternal NU CARE-LAZISNU
2)      Kode indeks keputusan, yaitu:
SK             : Surat Keputusan
SP             : Surat Pengesahan
Sp             : Surat Pengangkatan/Pemberhentian
SRP            : Surat Rekomendasi Pengesahan
SM            : Surat Mandat
ST             : Surat Tugas
c)      Kode tingkat kepengurusan dengan ketentuan:
1)      PW-LAZISNU untuk Pimpinan Wilayah
2)      PC-LAZISNU untuk Pimpinan Cabang
3)      MWC-LAZISNU untuk Majelis Wakil Cabang 
4)      PR-LAZISNU untuk Pimpinan Ranting
5)      JPZIS untuk lembaga (Masjid, Badan Otonom, Lembaga, Perguruan Tinggi, Madrasah, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koorporasi, dan lain-lain) atau kelompok masyarakat disemua tingkatan
d)      Bulan pembuatan surat yang ditulis dengan angka romawi;
e)      Empat angka terakhir tahun pembuatan surat.
3.      Lampiran atau disingkat lamp. Diisi apabila pada surat itu disertakan surat-surat lain dengan Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka;
4.      Perihal surat atau disingkat Hal. diisi dengan inti isi atau pokok surat secara singkat dan mudah dimengerti. Perihal surat ditulis dengan huruf besar (kapital) tanpa garis bawah dan tidak diakhiri dengan titik.
5.      Untuk nomor surat kepanitiaan tertentu yang dibuat oleh tingkat kepengurusan, pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing tingkat kepengurusan

Pasal 12
Tujuan Surat
1.      Tujuan surat adalah sasaran surat ditujukan.
2.      Tujuan surat ditulis dengan lengkap dan jelas.
3.      Tujuan surat yang bersifat massal, jika diperlukan, dapat disebutkan pada lampiran berikutnya.
4.      Penulisan tujuan diawali dengan kata "Kepada Yang Terhormat" atau disingkat "Yth.".
5.      Tujuan surat ditulis dua spasi di bawah perihal surat.

Pasal 13
Tanggal Surat
1.      Di bagian atas surat sebelah kanan dicantumkan tanggal pembuatan surat.
2.      Tanggal surat didahului dengan nama kota/tempat pembuatan surat.
3.      Tanggal pembuatan surat terdiri dari tanggal, bulan dan tahun hijriyah dan masehi.
4.      Letak tanggal hijriyah di bagian atas, sedang di bagian bawahnya kelender masehi, dengan dipisah garis.

Pasal 14
Isi Surat
1.      Isi surat adalah uraian isi/pokok surat.
2.      Isi  surat ditulis dengan kata-kata sopan dan harus menjunjung tinggi rasa hormat.
3.      Isi surat ditulis secara sistematis, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EBI (Ejaan Bahasa Indonesia) serta jelas dan mudah dimengerti.
4.      Bila memakai singkatan atau kata-kata serapan, hendaknya yang lazim dipakai umum.

Pasal 15
Pembuka dan Penutup Surat
1.      Surat dibuka dengan Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh I atau WR. WB., dan di bawahnya Bismillahirrahmanirrahim dengan garis bawah di antara kedua kalimat tersebut dengan tulisan miring (italic).
2.      Surat ditutup dengan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwa mit Thariq , dan di bawahnya Wassalamu ` Alaikm Warohmatullahi Wabarokatuh dengan garis bawah di antara kedua kalimat tersebut dengan tulisan miring (italic).
3.      Pada surat-surat khusus (surat keputusan, surat pengesahan, surat tugas dll.) hanya digunakan pembuka Bismillahirrahmanirrahim , dan penutup Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq dengan tulisan miring (italic).

Pasal 16
Pengirim dan Tanda Tangan
1.      Setiap surat harus menyebut dengan jelas organisasi pengirim dan penanggungjawab surat.
2.      Tulisan organisasi pengirim dan penanggung jawab diketik secara simetris dan tidak boleh disingkat.
3.      Nama tingkat kepengurusan dan nama daerah ditulis dengan title case (karakter kecil, kecuali awal kata yang ditulis karakter kapital).
4.      Penanggung jawab surat adalah ketua dan sekretaris.
5.      Pada saat-saat tertentu dimana ketua dan/atau sekretaris berhalangan, penanggung jawab bisa dilimpahkan kepada ketua bidang/wakil ketua dan wakil sekretaris.
6.      Khusus surat yang bersifat keputusan, penanggung jawab adalah ketua dan  sekretaris.
7.      Jabatan ketua ditulis di belah kiri, sedangkan jabatan sekretaris ditulis di sebelah kanan ditulis title case
8.      Nama ketua ditulis di atas jabatan ketua dan nama sekretaris dengan huruf kapital bergaris bawah.
9.      Di nama jabatan ketua dan sekretaris, diberi jarak 2-3 spasi untuk tanda tangan.
10.  Setiap surat NU CARE-LAZISNU harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris, kecuali jika sudah ada pelimpahan.
11.  Pada ruang antara nama dan tanda tangan ketua dan sekretaris dibubuhkan stempel NU CARE-LAZISNU dengan menutup sebagian tanda tangan sekretaris.
12.  Surat Elektronik (surel) dilengkapi dengan scan tandatangan ketua dan sekertaris dan scan stempel NU CARE-LAZISNU dengan berformat PDF.
13.  Pada surat tertentu bisa ditambahkan mengetahui pengurus NU ditingkat masingmasing.

Pasal 17
Tembusan
1.      Setiap surat yang isinya perlu/harus diketahui oleh pihak/institusi lain, harus ditembuskan kepada pihak/institusi yang bersangkutan.
2.      Pihak/institusi yang akan ditembusi surat, dituliskan di bawah penanggung jawab surat, yang diawali dengan tulisan "Tembusan kepada:" dengan bergaris bawah.
3.      Tulisan yang dimaksud pada ayat (2) diketik pada margin yang sama dengan nomor, lampiran dan hal surat.
4.      Urutan tembusan, dimulai dengan yang lebih tinggi, dan diawali kata "Yth.".
5.      etiap surat NU CARE-LAZISNU yang mempunyai hubungan internal dan struktural organisasi harus memberikan tembusan kepada pengurus setingkat dan/atau bawahnya maupun instansi/lembaga yang terkait.
6.      Khusus surat yang bersifat keputusan, harus ditembuskan kepada pengurus NU pada tingkat yang bersangkutan.

Pasal 18
Arsip
1.      Arsip surat yang diketik bersama aslinya untuk dijadikan simpanan.
2.      Arsip surat berguna untuk dokumentasi dan bukti administrasi.
3.      Setiap surat harus dicetak ganda untuk kepentingan pengarsipan.
4.      Apabila pada ayat (3) tidak dapat terpenuhi maka surat dapat difoto Kopy sebagai arsip.
5.      Tidak diperlukan penulisan kata "Arsip" pada tembusan.

Pasal 19
Model Penulisan Surat
1.      Surat umum disusun dengan model blockstyle , yaitu rata kiri dengan format justify (rata kanan kiri) kecuali tanggal dan tempat.
2.      Untuk surat khusus (keputusan/ pengesahan/ mandat/ tugas pengantar/ rekomendasi dan lain-lain) ditulis dengan semi bockstyle dengan judul center.
3.      Penyusunan/penulisan surat diusahakan agar selalu dalam susunan yang harmonis.
4.      Jika isi surat sangat singkat, maka dipergunakan spasi yang lebih lebar.

Pasal 20
Sampul Surat
1.      Sampul surat adalah amplop kertas yang digunakan untuk membungkus surat.
2.      Sampul surat berwarna putih dan berat jenis kertas antara 60-80 gram.
3.      Ukuran sampul surat disesuaikan dengan keperluan.
4.      Kepala surat pada sampul surat disamakan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada bab IV pasal 6.
5.      Penulisan tujuan surat (institusi/pihak yang hendak dituju) ditulis di bagian kanan bawah sampul dengan lengkap dan jelas.

BAB VI
JENIS-JENIS SURAT
Pasal 21
Surat Umum
1.      Surat umum adalah surat yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan umum.
2.      Komponen, isi dan ketentuan surat umum sebagaimana diatur dalam pasal 5 sampai dengan pasal 17.

Pasal 22
Surat Keputusan
1.      Surat Keputusan adalah surat yang dimaksud untuk mengesahkan susunan pengurus UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS.
2.      Surat Keputusan memuat enam komponen yaitu:
a.       Kepala Surat;
b.      Judul;
c.       Nomor surat;
d.      Konsideran;
e.      Diktum;
f.        Pembuka dan penutup.
3.      Kepala dan kaki surat keputusan adalah sebagaimana diatur dalam bab V pasal 9 dan 10.
4.      Judul adalah tulisan "SURAT KEPUTUSAN" yang ditulis dengan hurus kapital tebal bergaris bawah.
5.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V pasal 11.
6.      Konsideran terdiri dari:
a.       Menimbang : berisi pertimbangan–pertimbangan diterbitkannya surat keputusan;
b.      Mengingat  : berisi landasan konstitusional NU CARE-LAZISNU yang menjadi dasar hukum diterbitkannya keputusan;
7.      Diktum; berisi rumusan-rumusan pernyataan pengesahan kepengurusan, penugasan kepada kepengurusan yang bersangkutan dan tanggal pemberlakuan pengesahan tersebut.
8.      Kalimat pembuka surat adalah Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq , dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
9.      Surat Keputusan dilampiri dengan susunan kepengurusan yang bersangkutan
10.  Tingkat kepengurusan NU CARE-LAZISNU yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan  adalah Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, dan UPZIS Kelurahan/Desa. 
11.   Tingkat kepengurusngan NU CARE-LAZISNU yang tidak mengikuti struktur pemerintah bisa menggunakan tingkat kepengurusan NU masing-masing.

Pasal 23
Surat Keputusan Bersama
1.      Dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) NU CARE-LAZISNU dan organisasi lain.
2.      SKB memuat hal-hal penting yang harus diputuskan secara bersama-sama.
3.      Ketentuan pembuatan SKB mengikuti ketentuan pada pasal 19.
4.      SKB ditandatangani oleh Ketua organisasi yang terlibat.
5.      Penomoran SKB mengikuti kesepakatan bersama.

Pasal 24
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian
1.      Surat pengangkatan adalah surat yang dibuat oleh ketua secara formal untuk mengangkat tim manajemen.
2.      Alamat surat ditujukan kepada yang bersangkutan.
3.      Surat pemberhentian adalah surat keputusan untuk memberhentikan secara formal tim manajemen.
4.      Surat pemberhentian ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
5.      Alamat surat pemberhentian ditujukan kepada yang bersangkutan.
6.      Format surat pengangkatan dan pemberitahuan dibuat sesuai BAB IV pasal 22.

Pasal 25
Surat Rekomendasi
1.      Surat Rekomendasi Pengesahan adalah surat bersifat keputusan untuk memberikan rekomendasi dan permohonan pengesahan kepada tingkat di atasnya untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang susunan kepengurusan NU CARE-LAZISNU yang bersangkutan.
2.      Surat Rekomendasi Pengesahan memuat enam komponen yaitu: 
a.       kepala Surat;
b.      judul;
c.       nomor surat;
d.      isi surat
e.      tanggal surat 
f.        pembuka dan penutup.
3.      Kepala dan kaki surat keputusan adalah sebagaimana diatur dalam bab V pasal 9 dan 10.
4.      Perihal surat ditulis Permohonan Pengesahan Kepengurusan.
5.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V pasal 11.
6.      Isi surat berisi maksud dan tujuan surat.
7.      Kalimat pembuka surat adalah Bismillahirrahmanirrahim , dan kalimat penutup surat adalah Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq , dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
8.      Surat Rekomendasi Pengesahan ditembuskan kepada pengurus NU setingkat dan pengurus NU pada tingkat kepengurusan yang direkomendasikan.
9.      Tingkat kepengurusan yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi pengesahan adalah Pimpinan Wilayah (PW) LAZISNU.

Pasal 26
Surat Mandat
1.      Surat mandate adalah surat pemberian kuasa kepada seseorang untuk menjalankan wewenang dan melaksanaan tugas organisasi.
2.      Surat mandat ketua diberikan kepada wakil ketua.
3.      Surat mandat sekretaris kepada wakil sekretaris.
4.      Surat Mandat memuat enam komponen yaitu:
a.       Kepala surat;
b.      Judul;
c.       Nomor surat;
d.      Nama dan identitas yang diberi mandat;
e.      Isi mandat;
f.        Pembuka dan penutup.
5.      Kepala dan kaki surat keputusan adalah sebagaimana diatur dalam bab V pasal 9 dan 10.
6.      Judul adalah tulisan "SURAT MANDAT" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
7.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V Pasal 11.
8.      Dalam Surat Mandat harus disebut dengan lengkap dan jelas identitas yang diberi mandat, yang sekurang-kurangnya meliputi nama lengkap, jabatan, dan alamat dan tanda tangan.
9.      Dalam Surat Mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
10.  Dalam Surat Mandat harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian mandat.
11.  Surat Mandat harus menyebutkan masa berlaku mandat tersebut.
12.  Surat Mandat juga bisa diberikan kepada pelaksanan kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada tingkat kepengurusan tertentu.
13.  Setelah Mandat tersebut dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan pelaksanaan mandat tersebut secara tertulis.

Pasal 27
Surat Tugas
1.      Surat Tugas adalah surat pemberian tugas organisasi oleh  ketua penerima mandat organisasi kepada personel pengurus untuk melaksanaan tugas tertentu.
2.      Surat Tugas diberikan kepada personel pengurus dalam jabatan apapun pada tingkat yang bersangkutan.
3.      Surat Tugas memuat enam komponen yaitu:
a.       Kepala surat;
b.      Judul;
c.       Nomor surat;
d.      Nama dan identitas yang diberi tugas;
e.      Isi penugasan;
f.        Pembuka dan penutup.
4.      Kepala surat tugas adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
5.      Judul adalah tulisan "SURAT TUGAS" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
6.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V Pasal 11.
7.      Dalam surat tugas harus disebut dengan lengkap dan jelas identitas yang diberi tugas, yang sekurang-kurangnya meliputi nama lengkap, jabatan, dan alamat.
8.      Dalam surat tugas harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan ketua dan sekretaris atau yang mewakili.
9.      Dalam Surat Tugas harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian tugas.
10.  Surat Tugas harus menyebutkan masa berlaku tugas tersebut.
11.  Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang pengurus untuk mengikuti sebuah atau serangkaian kegiatan tertentu yang bersifat penting dan bernilai strategis.
12.  Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang pengurus untuk mewakili organsiasi atau menjadi delegasi pada forum/kegiatan atau perkumpulan tertentu.
13.  Surat tugas juga bisa diberikan kepada pelaksanan kegiatan, untuk membuktikan penugasan pada tingkat kepengurusan tertentu.
14.  Setelah tugas tersebut dilaksanakan, yang diberi tugas harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut secara tertulis. 

BAB VII
PERLENGKAPAN SEKRETARIAT
Pasal 28
Stempel
1.      Stempel adalah cap atau simbol organisasi untuk melegitimasi surat-surat atau barang-barang tertentu secara resmi dan harus dipakai sebagaimana mestinya. 
2.      Bentuk stempel NU CARE – LAZISNU bulat oval, dengan ukuran panjang 5 cm dan ukuran lebar 3 cm.
3.      Tepat di tengahnya terdapat lambang NU CARE – LAZISNU dengan ukuran diameter 1,8 cm.
4.      Di lingkaran atas bertuliskan NU CARE – LAZISNU dan tingkat kepengurusan organisasi yang ditulis dengan huruf.
5.      Tingkat kepengurusngan NU CARE-LAZISNU mengikuti struktur pemerintah, khusus tingkat kepengurusan yang tidak mengikuti struktur pemerintahan menggunakan tingkat kepengurusan NU di tingkat masing-masing.
6.      Di lingkaran bawah bertuliskan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang juga di tulis dengan huruf capital.
7.      Warna tinta stempel hijau. 8. Ketentuan ini berlaku untuk semua tingkat kepengurusan NU CARE – LAZISNU.

Pasal 29
Bagan Struktur Organisasi
1.      Bagan struktur organisasi adalah susunan pengurus yang dibuat dalam bentuk bagan.
2.      Bagan struktur organisasi menjelaskan pembagian tugas pengurus dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
3.      Dalam pembuatan bagan struktur organisasi pada setiap jalur komando atau koordinasi dicantumkan nama, jabatan beserta foto yang bersangkutan. 4. Struktur organisasi dipasang di dinding kantor/sekretariat.

Pasal 30
Papan Agenda Kegiatan
1.      Papan agenda kegiatan adalah catatan kegiatan yang hendak dilaksanakan, baik internal maupun eksternal.
2.      Papan agenda kegiatan berbentuk empat persegi panjang sebagaimana papan pengumuman.
3.      Papan daftar kegiatan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.       Nomor urut;
b.      Nama/jenis kegiatan;
c.       Pelaksana kegiatan;
d.      Hari/tanggal pelaksanaan kegiatan;
e.      Waktu (jam) pelaksanaan;
f.        Tempat pelaksanaan;
g.       Keterangan: mencatat hal-hal yang penting, seperti adanya penyampaian makalah dll.

Pasal 31
Papan Pengumuman
1.      Papan pengumuman adalah papan media komunikasi dan informasi antara organisasi, pengurus dan anggotanya, maupun antara organisasi dan pihak lain.
2.      Papan pengumuman dipergunakan untuk menyiarkan hal-hal penting yang perlu diumumkan kepada segenap pengurus dan pihak lain.
3.      Papan pengumuman berbentuk empat persegi panjang, dengan bertuliskan "Pengumuman" di bagian atas tengah.

Pasal 32
Tabel Program Kerja Tahunan
1.      Tabel program kerja tahunan adalah tabel yang memuat rencana kalender kerja dan/atau kegiatan tahunan, untuk mempermudah evaluasi waktu dan persiapan kegiatan.
2.      Tabel program kerja tahunan ini dibuat berdasarkan hasil rapat kerja.
3.      Tabel program kerja tahunan memuat kolom-kolom, sebagai berikut:
a.       nomor urut;
b.      jenis kegiatan;
c.       waktu pelaksanaan;
d.      bulan/minggu keberapa program itu dilaksanakan;
e.      pelaksana;
f.        penanggung jawab;
g.       keterangan.

Pasal 33
Peta Wilayah Kerja
1.      Peta wilayah kerja berfungsi untuk mengetahui potensi, situasi dan kondisi daerah kerja yang dipimpinnya.
2.      Peta wilayah kerja berbentuk peta daerah dengan lokasi organisasi di tingkat bawahannya dengan memakai (benang jahit) yang ditarik lurus dan tersentralkan, untuk jalur komando dan koordinasi.
3.      Peta wilayah kerja mutlak dimiliki oleh semua tingkat kepengurusan organisasi.

Pasal 34
Grafik Target Pencapaian Program
1.      Grafik target pencapaian program adalah prosentase target yang telah dicapai dari keseluruhan target yang dicanangkan dalam melaksanakan program kerja tahunan.
2.      Grafik target plan capaian program berfungsi untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana program dimaksud bisa berjalan/direalisasikan.
3.      Grafik target pencapaian program memuat kolom-kolom, yaitu:
a.       nomor urut;
b.      jenis kegiatan;
c.       waktu pelaksanaan kegiatan;
d.      prosentase (ditulis dengan menggunakan grafik balok);
e.      keterangan (dapat ditulis hal-hal yang penting, alasan ataupun catatan lain, dan sebagainya).

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Penutup
1.      Peraturan Pimpinan Wilayah NU CARE-LAZISNU Jawa Timur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Agar setiap pengurus NU CARE-LAZISNU mengetahui dan memahami Pedoman Administrasi, maka setiap tingkat kepengurusan NU CARE-LAZISNU diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Pimpinan Wilayah NU CARE-LAZISNU Jawa Timur.
3.      Disepakati seluruh UPZIS Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan di wilayah masingmasing di Jawa Timur.
4.      SK memiliki lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari isi SK ini.

Ditetapkan di : Blitar
Pada tanggal  : 28 Robiul Akhir 1441 H
 25 Desember 2019 M



SELENGKAPNYA ===> di bawah ini.