Selasa, 07 Januari 2020

PEDOMAN ADMINISTRASI NU CARE LAZISNU JAWA TIMUR 2019




PEDOMAN ADMINISTRASI  NU CARE LAZISNU JAWA TIMUR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pedoman NU CARE-LAZISNU adalah kumpulan hal pokok yg menjadi dasar (pegangan, petunjuk dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan aktivitas dan program NU CARE-LAZISNU
2.      Tata Kelola Organisasi adalah seperangkat aturan NU CARE-LAZISNU yang menjadi pedoman aktivitas organiasi.
3.      Tata kelola Administrasi adalah seperangkat aturan NU CARE – LAZISNU yang menjadi pedoman aktifitas administrasi di lingkup Jawa Timur
4.      Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat terdiri atas Zakat Fitrah dan Zakat Maal.
5.      Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri.
6.      Zakat Maal/Harta adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
7.      Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
8.      Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang di luar zakat, untuk kemaslahatan umum.
9.      Dana sosial adalah harta maupun non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha milik orang individu diluar zakat, infaq, dan sedekah yang sebesarbesarny a digunakan untuk kemaslahatan umat.
10.  Coorporate Social Responsibilty (CSR) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
11.  Manajemen Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
12.  Undang-undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) adalah Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dan Keputusan Menteri Agama RI No. 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
13.  Harta adalah kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim.
14.  Harta yang dikenai zakat adalah emas, perak, dan logam mulia lainya; uang dan surat berharga lainya; perniagaan; hasil pertanian, hasil perkebunan dan kehitanan; perternakan dan hasil perikanan; hasil pertambangan; perindustrian; hasil pendapatan dan jasa, dan rikaz /harta karun.
15.  Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
16.  Kadar zakat adalah besarnya penghitungan atau presentase zakat yang harus dikeluarkan.
17.  Waktu zakat adalah saat timbulnya kewajiban pembayaran zakat, terdiri atas haul dan masa pemilikan harta kekayaan selama 12 (dua belas) bulan Qomariyah, panen atau pada saat menemukan rikaz /harta karun.

Pasal 2
Dalam Pedoman ini terdapat istilah-istilah dan singkatan-singkatan yang memiliki pengertian tersendiri, yaitu:
1.      BAZNAS adalah Badan Amil Zakat Nasional, organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama secara nasional.
2.      LAZ adalah Lembaga Amil Zakat, sebuah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan UndangUndang.
3.      LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat kepada mustahiqnya.
4.      NU CARE-LAZISNU adalah re - branding dari LAZISNU untuk mengedepankan dan menguatkan simbol ke-NU-an dalam rangka membangkitkan kembali spirit filantropi Islam Nusantara. NU CARE melekat dalam nama resmi di seluruh struktur LAZISNU, menjadi NU CARE-LAZISNU. Penyebutan NU CARE-LAZISNU bertujuan mempertajam gerakan NU berzakat menuju kemandirian umat.
5.      PP NU CARE-LAZISNU adalah Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang bertugas menghimpun zakat dan shadaqah yang berskala nasional serta mentasharufkannya kepada para mustahiqnya setelah mendapatkan izin dari Kementerian Agama RI.
6.      PW NU CARE-LAZISNU adalah Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Provinsi. Memiliki tugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat yang membantu dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di tingkat Provinsi setelah mendapatkan izin perwakilan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
7.      UPZIS adalah Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah yang merupakan perwakilan NU CARE-LAZISNU di tingkat Kabupaten/Kota, Luar Negeri, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
8.      UPZIS NU CARE-LAZISNU KABUPATEN/KOTA adalah Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota. Memiliki tugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat yang membantu dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di tingkat Kabupaten/Kota.
9.      UPZIS NU CARE-LAZISNU Luar Negeri adalah Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Luar Negeri. Memiliki tugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat yang membantu dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Luar Negeri.
10.  UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan adalah Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Majelis Wakil Cabang di tingkat Kecamatan. Memiliki tugas sebagai perwakilan NU CARE-LAZISNU Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS Kabupaten/Kota.
11.  UPZIS NU CARE-LAZISNU Kelurahan/Desa adalah adalah Pengurus Ranting Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Kelurahan/Desa. Memiliki tugas sebagai perwakilan UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan.
12.  JPZIS NU CARE-LAZISNU adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, yaitu jejaring kultural Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia dan Luar Negeri yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NUCARE-LAZISNU pada setiap level. JPZIS dapat dibentuk di berbagai lembaga (Masjid, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koorporasi, dan lain-lain) atau kelompok masyarakat disemua tingkatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan mendapatkan Surat Keputusan dari struktur NU CARE-LAZISNU di masingmasing tingkatan. 

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud Pedoman Administrasi dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan administrasi NU CARELAZISNU di semua tingkat kepengurusan dan berlaku Jawa Timur.

Pasal 4
Tujuan Pedoman Administarsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
1.      Mendukung kinerja organisasi secara umum;
2.      Menjamin penyelenggaraan administrasi yang teratur dan manajebel;
3.      Mengoptimalkan fungsi kesekretariatan.

BAB III
LOGO NU CARE-LAZISNU
Pasal 5

Logo Logo NU CARE-LAZISNU adalah sebagai berikut:
 1.      Logo NU CARE-LAZISNU berintikan logo Nahdlatul Ulama yang dirangkul oleh simbol dua tangan Muzakki dan Mustahiq berbentuk setengah lingkaran berhadap-hadapan sehingga membentuk curva oval , memberikan pengertian sinergi antara Muzakki dan Mustahiq.


2.      Logo ini melambangkan misi NU CARE-LAZISNU sebagai wahana pelayanan umat dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam pengumpulan dan pengelolaan dana zakat dan mendistribusikannya kepada para mustahiq sesuai dengan syariat Islam.
3.      Logo NU CARE-LAZISNU yang berwarna hijau tua dan hijau muda, terdiri dari:
a)      Logo Nahdlatul Ulama terletak di tengah-tengah.
b)      Simbol dua tangan Muzakki dan Mustahiq berbentuk setengah lingkaran berhadap- hadapan sehingga membentuk curva oval. 
c)      Curva oval berwarna hijau tua di sebelah kiri merangkul logo Nahdlatul Ulama melambangkan Muzakki.
d)      Curva oval berwarna hijau muda di sebelah kanan merangkul logo Nahdlatul Ulama melambangkan Mustahiq. e) Tulisan NU CARE-LAZISNU dengan menggunakan huruf kapital font Cambria tegak dan terpisah, tulisan “NU CARE” berwarna hijau tua, sedangkan tulisan “-LAZISNU” berwarna hijau tua.
Pasal 6
Penggunaan Logo
Logo sebagaimana tertera pada pasal 5 adalah logo Lembaga yang berlaku secara nasional, dan digunakan digunakan untuk kepentingan kelembagaan, yaitu:
1.      Logo digunakan untuk kepentingan administrasi surat-surat resmi Pengurus Harian kepada instansi pemerintah maupun instansi swasta terkait yang dipasang di kop surat lembaga, amplop, stempel dan lain-lain.
2.      Logo digunakan untuk administrasi surat-surat manajemen eksekutif untuk keperluan marketing komunikasi yang dipasang di kop surat, stempel, amplop, papan nama, bendera, vandel, stiker, cindera mata, spanduk, baliho, standing banner , dan semua media komunikasi lainnya yang diproduksi NU CARE-LAZISNU di Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan  JPZIS. 

BAB IV
RUANG LINGKUP ADMINISTRASI
Pasal 7
Cakupan Sistem Adminstrasi
1.      Sistem administrasi mencakup pengelolaan keseluruhan aspek adminstrasi secara terpadu.
2.      Aspek adminstrasi yang menjadi ruang lingkup sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Persuratan;
b. Laporan;
c. Peralatan Adminstrasi;
d. Perlengkapan kesekretariatan.     

BAB V
PERSURATAN
Pasal 8
Format Surat
1.      Ukuran kertas yang dipakai dalam surat-menyurat NU CARE-LAZISNU adalah A4 (210 X 297 CM).
2.      Warna kertas putih.
3.      Jenis kertas HVS antara 60-80 gram.
4.      Surat ditulis dengan Tahoma.
5.      Surat elektronik (surel) berformat PDF (selain Surat Permohonan Surat Pengesahan).

Pasal 9
Kepala Surat
1.      Setiap surat dari Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS harus menggunakan kepala surat yang tercetak. Kepala surat memuat:
a.       Lambang NU CARE-LAZISNU;
b.      Logo ISO NU CARE-LAZISNU;
c.       Izin operasional Kemenag RI
d.      Di tingkatan Provinsi ditambahkan izin operasional dari Kemenag Provinsi setempat.
2.      Warna lambang NU CARE-LAZISNU sesuai dengan ketentuan warna dalam Peraturan Organisasi.
3.      Izin operasional Kemenag RI ditulis dengan font arial warna hitam.
4.      Izin operasional Kemenag Provinsi ditulis dengan font arial warna hitam.
5.      Pada saat-saat tertentu dimungkinkan menggunaan kop surat bersama Intansi terkait.

Pasal 10
Kaki Surat
1.      Setiap surat dari Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS di wilayah Jawa Timur harus menggunakan kaki surat yang tercetak. kaki surat memuat:
a.       Tingkat kepengurusan organisasi ditulis dengan font arial warna hitam, dengan mengikuti struktur tingkatan di pemerintahan. Khusus tingkat kepengurusan yang tidak mengikuti struktur pemerintahan menggunakan tingkat kepengurusan NU di tingkat masing-masing.
b.      Alamat kantor organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
c.       Nomor telepon kantor organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
d.      Nomor telephone seluler ditulis dengan font arial warna hitam.
e.      Alamat email organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
f.        Website organisasi ditulis dengan font arial warna hitam.
2.      Warna lambang NU CARE-LAZISNU sesuai dengan ketentuan warna dalam Peraturan Organisasi.
3.      Izin operasional Kemenag RI ditulis dengan font arial warna hitam.
4.      Izin operasional Kemenag Provinsi ditulis dengan font arial warna hitam.
5.      Pada saat-saat tertentu dimungkinkan menggunaan kop surat bersama Intansi terkait.

Pasal 11
Nomor, Lampiran dan Perihal Surat
1.      Nomor surat terdiri dari (lima) komponen yang masing-masing dipisah dengan garis miring seperti berikut: a/b/c/d/e.
2.      Komponen-komponen sebagaimana pasal ayat (1) adalah sebagai berikut:
a)      Nomor urut surat keluar pada buku agenda;
b)      Kode indeks surat dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Kode index umum, yaitu:
A.      Surat untuk lingkungan internal NU CARE-LAZISNU Pengurus Pusat (PP) Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS
B.      Surat untuk NU, banom lain, lembaga di lingkungan NU. 
C.      Surat untuk lingkungan eksternal NU CARE-LAZISNU
2)      Kode indeks keputusan, yaitu:
SK             : Surat Keputusan
SP             : Surat Pengesahan
Sp             : Surat Pengangkatan/Pemberhentian
SRP            : Surat Rekomendasi Pengesahan
SM            : Surat Mandat
ST             : Surat Tugas
c)      Kode tingkat kepengurusan dengan ketentuan:
1)      PW-LAZISNU untuk Pimpinan Wilayah
2)      PC-LAZISNU untuk Pimpinan Cabang
3)      MWC-LAZISNU untuk Majelis Wakil Cabang 
4)      PR-LAZISNU untuk Pimpinan Ranting
5)      JPZIS untuk lembaga (Masjid, Badan Otonom, Lembaga, Perguruan Tinggi, Madrasah, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koorporasi, dan lain-lain) atau kelompok masyarakat disemua tingkatan
d)      Bulan pembuatan surat yang ditulis dengan angka romawi;
e)      Empat angka terakhir tahun pembuatan surat.
3.      Lampiran atau disingkat lamp. Diisi apabila pada surat itu disertakan surat-surat lain dengan Jumlah lampiran cukup disebut dengan angka;
4.      Perihal surat atau disingkat Hal. diisi dengan inti isi atau pokok surat secara singkat dan mudah dimengerti. Perihal surat ditulis dengan huruf besar (kapital) tanpa garis bawah dan tidak diakhiri dengan titik.
5.      Untuk nomor surat kepanitiaan tertentu yang dibuat oleh tingkat kepengurusan, pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing tingkat kepengurusan

Pasal 12
Tujuan Surat
1.      Tujuan surat adalah sasaran surat ditujukan.
2.      Tujuan surat ditulis dengan lengkap dan jelas.
3.      Tujuan surat yang bersifat massal, jika diperlukan, dapat disebutkan pada lampiran berikutnya.
4.      Penulisan tujuan diawali dengan kata "Kepada Yang Terhormat" atau disingkat "Yth.".
5.      Tujuan surat ditulis dua spasi di bawah perihal surat.

Pasal 13
Tanggal Surat
1.      Di bagian atas surat sebelah kanan dicantumkan tanggal pembuatan surat.
2.      Tanggal surat didahului dengan nama kota/tempat pembuatan surat.
3.      Tanggal pembuatan surat terdiri dari tanggal, bulan dan tahun hijriyah dan masehi.
4.      Letak tanggal hijriyah di bagian atas, sedang di bagian bawahnya kelender masehi, dengan dipisah garis.

Pasal 14
Isi Surat
1.      Isi surat adalah uraian isi/pokok surat.
2.      Isi  surat ditulis dengan kata-kata sopan dan harus menjunjung tinggi rasa hormat.
3.      Isi surat ditulis secara sistematis, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EBI (Ejaan Bahasa Indonesia) serta jelas dan mudah dimengerti.
4.      Bila memakai singkatan atau kata-kata serapan, hendaknya yang lazim dipakai umum.

Pasal 15
Pembuka dan Penutup Surat
1.      Surat dibuka dengan Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh I atau WR. WB., dan di bawahnya Bismillahirrahmanirrahim dengan garis bawah di antara kedua kalimat tersebut dengan tulisan miring (italic).
2.      Surat ditutup dengan Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwa mit Thariq , dan di bawahnya Wassalamu ` Alaikm Warohmatullahi Wabarokatuh dengan garis bawah di antara kedua kalimat tersebut dengan tulisan miring (italic).
3.      Pada surat-surat khusus (surat keputusan, surat pengesahan, surat tugas dll.) hanya digunakan pembuka Bismillahirrahmanirrahim , dan penutup Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq dengan tulisan miring (italic).

Pasal 16
Pengirim dan Tanda Tangan
1.      Setiap surat harus menyebut dengan jelas organisasi pengirim dan penanggungjawab surat.
2.      Tulisan organisasi pengirim dan penanggung jawab diketik secara simetris dan tidak boleh disingkat.
3.      Nama tingkat kepengurusan dan nama daerah ditulis dengan title case (karakter kecil, kecuali awal kata yang ditulis karakter kapital).
4.      Penanggung jawab surat adalah ketua dan sekretaris.
5.      Pada saat-saat tertentu dimana ketua dan/atau sekretaris berhalangan, penanggung jawab bisa dilimpahkan kepada ketua bidang/wakil ketua dan wakil sekretaris.
6.      Khusus surat yang bersifat keputusan, penanggung jawab adalah ketua dan  sekretaris.
7.      Jabatan ketua ditulis di belah kiri, sedangkan jabatan sekretaris ditulis di sebelah kanan ditulis title case
8.      Nama ketua ditulis di atas jabatan ketua dan nama sekretaris dengan huruf kapital bergaris bawah.
9.      Di nama jabatan ketua dan sekretaris, diberi jarak 2-3 spasi untuk tanda tangan.
10.  Setiap surat NU CARE-LAZISNU harus ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris, kecuali jika sudah ada pelimpahan.
11.  Pada ruang antara nama dan tanda tangan ketua dan sekretaris dibubuhkan stempel NU CARE-LAZISNU dengan menutup sebagian tanda tangan sekretaris.
12.  Surat Elektronik (surel) dilengkapi dengan scan tandatangan ketua dan sekertaris dan scan stempel NU CARE-LAZISNU dengan berformat PDF.
13.  Pada surat tertentu bisa ditambahkan mengetahui pengurus NU ditingkat masingmasing.

Pasal 17
Tembusan
1.      Setiap surat yang isinya perlu/harus diketahui oleh pihak/institusi lain, harus ditembuskan kepada pihak/institusi yang bersangkutan.
2.      Pihak/institusi yang akan ditembusi surat, dituliskan di bawah penanggung jawab surat, yang diawali dengan tulisan "Tembusan kepada:" dengan bergaris bawah.
3.      Tulisan yang dimaksud pada ayat (2) diketik pada margin yang sama dengan nomor, lampiran dan hal surat.
4.      Urutan tembusan, dimulai dengan yang lebih tinggi, dan diawali kata "Yth.".
5.      etiap surat NU CARE-LAZISNU yang mempunyai hubungan internal dan struktural organisasi harus memberikan tembusan kepada pengurus setingkat dan/atau bawahnya maupun instansi/lembaga yang terkait.
6.      Khusus surat yang bersifat keputusan, harus ditembuskan kepada pengurus NU pada tingkat yang bersangkutan.

Pasal 18
Arsip
1.      Arsip surat yang diketik bersama aslinya untuk dijadikan simpanan.
2.      Arsip surat berguna untuk dokumentasi dan bukti administrasi.
3.      Setiap surat harus dicetak ganda untuk kepentingan pengarsipan.
4.      Apabila pada ayat (3) tidak dapat terpenuhi maka surat dapat difoto Kopy sebagai arsip.
5.      Tidak diperlukan penulisan kata "Arsip" pada tembusan.

Pasal 19
Model Penulisan Surat
1.      Surat umum disusun dengan model blockstyle , yaitu rata kiri dengan format justify (rata kanan kiri) kecuali tanggal dan tempat.
2.      Untuk surat khusus (keputusan/ pengesahan/ mandat/ tugas pengantar/ rekomendasi dan lain-lain) ditulis dengan semi bockstyle dengan judul center.
3.      Penyusunan/penulisan surat diusahakan agar selalu dalam susunan yang harmonis.
4.      Jika isi surat sangat singkat, maka dipergunakan spasi yang lebih lebar.

Pasal 20
Sampul Surat
1.      Sampul surat adalah amplop kertas yang digunakan untuk membungkus surat.
2.      Sampul surat berwarna putih dan berat jenis kertas antara 60-80 gram.
3.      Ukuran sampul surat disesuaikan dengan keperluan.
4.      Kepala surat pada sampul surat disamakan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada bab IV pasal 6.
5.      Penulisan tujuan surat (institusi/pihak yang hendak dituju) ditulis di bagian kanan bawah sampul dengan lengkap dan jelas.

BAB VI
JENIS-JENIS SURAT
Pasal 21
Surat Umum
1.      Surat umum adalah surat yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan umum.
2.      Komponen, isi dan ketentuan surat umum sebagaimana diatur dalam pasal 5 sampai dengan pasal 17.

Pasal 22
Surat Keputusan
1.      Surat Keputusan adalah surat yang dimaksud untuk mengesahkan susunan pengurus UPZIS Kecamatan, UPZIS Kelurahan/Desa dan JPZIS.
2.      Surat Keputusan memuat enam komponen yaitu:
a.       Kepala Surat;
b.      Judul;
c.       Nomor surat;
d.      Konsideran;
e.      Diktum;
f.        Pembuka dan penutup.
3.      Kepala dan kaki surat keputusan adalah sebagaimana diatur dalam bab V pasal 9 dan 10.
4.      Judul adalah tulisan "SURAT KEPUTUSAN" yang ditulis dengan hurus kapital tebal bergaris bawah.
5.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V pasal 11.
6.      Konsideran terdiri dari:
a.       Menimbang : berisi pertimbangan–pertimbangan diterbitkannya surat keputusan;
b.      Mengingat  : berisi landasan konstitusional NU CARE-LAZISNU yang menjadi dasar hukum diterbitkannya keputusan;
7.      Diktum; berisi rumusan-rumusan pernyataan pengesahan kepengurusan, penugasan kepada kepengurusan yang bersangkutan dan tanggal pemberlakuan pengesahan tersebut.
8.      Kalimat pembuka surat adalah Bismillahirrahmanirrahim, dan kalimat penutup surat adalah Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq , dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
9.      Surat Keputusan dilampiri dengan susunan kepengurusan yang bersangkutan
10.  Tingkat kepengurusan NU CARE-LAZISNU yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan  adalah Pengurus Wilayah (PW), UPZIS Kabupaten/Kota, UPZIS Kecamatan, dan UPZIS Kelurahan/Desa. 
11.   Tingkat kepengurusngan NU CARE-LAZISNU yang tidak mengikuti struktur pemerintah bisa menggunakan tingkat kepengurusan NU masing-masing.

Pasal 23
Surat Keputusan Bersama
1.      Dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) NU CARE-LAZISNU dan organisasi lain.
2.      SKB memuat hal-hal penting yang harus diputuskan secara bersama-sama.
3.      Ketentuan pembuatan SKB mengikuti ketentuan pada pasal 19.
4.      SKB ditandatangani oleh Ketua organisasi yang terlibat.
5.      Penomoran SKB mengikuti kesepakatan bersama.

Pasal 24
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian
1.      Surat pengangkatan adalah surat yang dibuat oleh ketua secara formal untuk mengangkat tim manajemen.
2.      Alamat surat ditujukan kepada yang bersangkutan.
3.      Surat pemberhentian adalah surat keputusan untuk memberhentikan secara formal tim manajemen.
4.      Surat pemberhentian ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
5.      Alamat surat pemberhentian ditujukan kepada yang bersangkutan.
6.      Format surat pengangkatan dan pemberitahuan dibuat sesuai BAB IV pasal 22.

Pasal 25
Surat Rekomendasi
1.      Surat Rekomendasi Pengesahan adalah surat bersifat keputusan untuk memberikan rekomendasi dan permohonan pengesahan kepada tingkat di atasnya untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang susunan kepengurusan NU CARE-LAZISNU yang bersangkutan.
2.      Surat Rekomendasi Pengesahan memuat enam komponen yaitu: 
a.       kepala Surat;
b.      judul;
c.       nomor surat;
d.      isi surat
e.      tanggal surat 
f.        pembuka dan penutup.
3.      Kepala dan kaki surat keputusan adalah sebagaimana diatur dalam bab V pasal 9 dan 10.
4.      Perihal surat ditulis Permohonan Pengesahan Kepengurusan.
5.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V pasal 11.
6.      Isi surat berisi maksud dan tujuan surat.
7.      Kalimat pembuka surat adalah Bismillahirrahmanirrahim , dan kalimat penutup surat adalah Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamit Thariq , dengan huruf kecil miring tanpa garis serta tidak diakhiri dengan titik.
8.      Surat Rekomendasi Pengesahan ditembuskan kepada pengurus NU setingkat dan pengurus NU pada tingkat kepengurusan yang direkomendasikan.
9.      Tingkat kepengurusan yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi pengesahan adalah Pimpinan Wilayah (PW) LAZISNU.

Pasal 26
Surat Mandat
1.      Surat mandate adalah surat pemberian kuasa kepada seseorang untuk menjalankan wewenang dan melaksanaan tugas organisasi.
2.      Surat mandat ketua diberikan kepada wakil ketua.
3.      Surat mandat sekretaris kepada wakil sekretaris.
4.      Surat Mandat memuat enam komponen yaitu:
a.       Kepala surat;
b.      Judul;
c.       Nomor surat;
d.      Nama dan identitas yang diberi mandat;
e.      Isi mandat;
f.        Pembuka dan penutup.
5.      Kepala dan kaki surat keputusan adalah sebagaimana diatur dalam bab V pasal 9 dan 10.
6.      Judul adalah tulisan "SURAT MANDAT" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
7.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V Pasal 11.
8.      Dalam Surat Mandat harus disebut dengan lengkap dan jelas identitas yang diberi mandat, yang sekurang-kurangnya meliputi nama lengkap, jabatan, dan alamat dan tanda tangan.
9.      Dalam Surat Mandat harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
10.  Dalam Surat Mandat harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian mandat.
11.  Surat Mandat harus menyebutkan masa berlaku mandat tersebut.
12.  Surat Mandat juga bisa diberikan kepada pelaksanan kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada tingkat kepengurusan tertentu.
13.  Setelah Mandat tersebut dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan pelaksanaan mandat tersebut secara tertulis.

Pasal 27
Surat Tugas
1.      Surat Tugas adalah surat pemberian tugas organisasi oleh  ketua penerima mandat organisasi kepada personel pengurus untuk melaksanaan tugas tertentu.
2.      Surat Tugas diberikan kepada personel pengurus dalam jabatan apapun pada tingkat yang bersangkutan.
3.      Surat Tugas memuat enam komponen yaitu:
a.       Kepala surat;
b.      Judul;
c.       Nomor surat;
d.      Nama dan identitas yang diberi tugas;
e.      Isi penugasan;
f.        Pembuka dan penutup.
4.      Kepala surat tugas adalah sebagaimana diatur dalam bab IV pasal 6.
5.      Judul adalah tulisan "SURAT TUGAS" yang ditulis dengan hurup kapital tebal bergaris bawah.
6.      Nomor surat sebagaimana diatur pada bab V Pasal 11.
7.      Dalam surat tugas harus disebut dengan lengkap dan jelas identitas yang diberi tugas, yang sekurang-kurangnya meliputi nama lengkap, jabatan, dan alamat.
8.      Dalam surat tugas harus disebut dengan jelas nama dan tanda tangan ketua dan sekretaris atau yang mewakili.
9.      Dalam Surat Tugas harus disebutkan dengan jelas maksud pemberian tugas.
10.  Surat Tugas harus menyebutkan masa berlaku tugas tersebut.
11.  Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang pengurus untuk mengikuti sebuah atau serangkaian kegiatan tertentu yang bersifat penting dan bernilai strategis.
12.  Surat Tugas dapat diberikan kepada seorang pengurus untuk mewakili organsiasi atau menjadi delegasi pada forum/kegiatan atau perkumpulan tertentu.
13.  Surat tugas juga bisa diberikan kepada pelaksanan kegiatan, untuk membuktikan penugasan pada tingkat kepengurusan tertentu.
14.  Setelah tugas tersebut dilaksanakan, yang diberi tugas harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut secara tertulis. 

BAB VII
PERLENGKAPAN SEKRETARIAT
Pasal 28
Stempel
1.      Stempel adalah cap atau simbol organisasi untuk melegitimasi surat-surat atau barang-barang tertentu secara resmi dan harus dipakai sebagaimana mestinya. 
2.      Bentuk stempel NU CARE – LAZISNU bulat oval, dengan ukuran panjang 5 cm dan ukuran lebar 3 cm.
3.      Tepat di tengahnya terdapat lambang NU CARE – LAZISNU dengan ukuran diameter 1,8 cm.
4.      Di lingkaran atas bertuliskan NU CARE – LAZISNU dan tingkat kepengurusan organisasi yang ditulis dengan huruf.
5.      Tingkat kepengurusngan NU CARE-LAZISNU mengikuti struktur pemerintah, khusus tingkat kepengurusan yang tidak mengikuti struktur pemerintahan menggunakan tingkat kepengurusan NU di tingkat masing-masing.
6.      Di lingkaran bawah bertuliskan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang juga di tulis dengan huruf capital.
7.      Warna tinta stempel hijau. 8. Ketentuan ini berlaku untuk semua tingkat kepengurusan NU CARE – LAZISNU.

Pasal 29
Bagan Struktur Organisasi
1.      Bagan struktur organisasi adalah susunan pengurus yang dibuat dalam bentuk bagan.
2.      Bagan struktur organisasi menjelaskan pembagian tugas pengurus dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
3.      Dalam pembuatan bagan struktur organisasi pada setiap jalur komando atau koordinasi dicantumkan nama, jabatan beserta foto yang bersangkutan. 4. Struktur organisasi dipasang di dinding kantor/sekretariat.

Pasal 30
Papan Agenda Kegiatan
1.      Papan agenda kegiatan adalah catatan kegiatan yang hendak dilaksanakan, baik internal maupun eksternal.
2.      Papan agenda kegiatan berbentuk empat persegi panjang sebagaimana papan pengumuman.
3.      Papan daftar kegiatan dibuat dalam bentuk tabel yang memuat kolom-kolom sebagai berikut:
a.       Nomor urut;
b.      Nama/jenis kegiatan;
c.       Pelaksana kegiatan;
d.      Hari/tanggal pelaksanaan kegiatan;
e.      Waktu (jam) pelaksanaan;
f.        Tempat pelaksanaan;
g.       Keterangan: mencatat hal-hal yang penting, seperti adanya penyampaian makalah dll.

Pasal 31
Papan Pengumuman
1.      Papan pengumuman adalah papan media komunikasi dan informasi antara organisasi, pengurus dan anggotanya, maupun antara organisasi dan pihak lain.
2.      Papan pengumuman dipergunakan untuk menyiarkan hal-hal penting yang perlu diumumkan kepada segenap pengurus dan pihak lain.
3.      Papan pengumuman berbentuk empat persegi panjang, dengan bertuliskan "Pengumuman" di bagian atas tengah.

Pasal 32
Tabel Program Kerja Tahunan
1.      Tabel program kerja tahunan adalah tabel yang memuat rencana kalender kerja dan/atau kegiatan tahunan, untuk mempermudah evaluasi waktu dan persiapan kegiatan.
2.      Tabel program kerja tahunan ini dibuat berdasarkan hasil rapat kerja.
3.      Tabel program kerja tahunan memuat kolom-kolom, sebagai berikut:
a.       nomor urut;
b.      jenis kegiatan;
c.       waktu pelaksanaan;
d.      bulan/minggu keberapa program itu dilaksanakan;
e.      pelaksana;
f.        penanggung jawab;
g.       keterangan.

Pasal 33
Peta Wilayah Kerja
1.      Peta wilayah kerja berfungsi untuk mengetahui potensi, situasi dan kondisi daerah kerja yang dipimpinnya.
2.      Peta wilayah kerja berbentuk peta daerah dengan lokasi organisasi di tingkat bawahannya dengan memakai (benang jahit) yang ditarik lurus dan tersentralkan, untuk jalur komando dan koordinasi.
3.      Peta wilayah kerja mutlak dimiliki oleh semua tingkat kepengurusan organisasi.

Pasal 34
Grafik Target Pencapaian Program
1.      Grafik target pencapaian program adalah prosentase target yang telah dicapai dari keseluruhan target yang dicanangkan dalam melaksanakan program kerja tahunan.
2.      Grafik target plan capaian program berfungsi untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana program dimaksud bisa berjalan/direalisasikan.
3.      Grafik target pencapaian program memuat kolom-kolom, yaitu:
a.       nomor urut;
b.      jenis kegiatan;
c.       waktu pelaksanaan kegiatan;
d.      prosentase (ditulis dengan menggunakan grafik balok);
e.      keterangan (dapat ditulis hal-hal yang penting, alasan ataupun catatan lain, dan sebagainya).

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Penutup
1.      Peraturan Pimpinan Wilayah NU CARE-LAZISNU Jawa Timur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Agar setiap pengurus NU CARE-LAZISNU mengetahui dan memahami Pedoman Administrasi, maka setiap tingkat kepengurusan NU CARE-LAZISNU diwajibkan menyosialisasikan Peraturan Pimpinan Wilayah NU CARE-LAZISNU Jawa Timur.
3.      Disepakati seluruh UPZIS Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan di wilayah masingmasing di Jawa Timur.
4.      SK memiliki lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari isi SK ini.

Ditetapkan di : Blitar
Pada tanggal  : 28 Robiul Akhir 1441 H
 25 Desember 2019 M



SELENGKAPNYA ===> di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar