PAGEDANGAN - Jum'at 31 Januari 2020, Ranting NU Pagedangan memberikan bantuan operasional kepada jamaah tahlil Muslimat kelompok 6, bantuan diberikan langsung kepada salah satu anggota jamaah tahlil Muslimat yang berada dikelompok 6.
Bantuan operasional tersebut hasil pengumpulan KOIN NU yang tersebar di wilayah Krajan Pagedangan.
Mudah-mudahan yang ikut serta dalam program KOIN selalu mendapatkan limpahan kesehatan, rizki, dan kebahagian di dunia dan akhirat.
Amiiin....
Jumat, 31 Januari 2020
MOU Kesehatan yang ke 3 Ranting NU Pagedangan dengan POLINDES
PAGEDANGAN - Hari Jum'at, 31 Januari 2020. Pemanfaatan KOIN NU warga Krajan desa Pagedangan - Turen dengan dilakukannya MOU Kesehatan antara Ranting NU Pagedangan dengan POLINDES dengan tujuan agar warga Krajan yang berobat bisa dicover oleh hasil KOIN NU.
Berikut isi perjanjiannya :
PERJANJIAN KERJASAMA
NU CARE RANTING PAGEDANGAN
DENGAN PUSKESMAS TUREN
PERIHAL
PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DUKUH KRAJAN PAGEDANGAN
KECAMATAN TUREN KABUPATEN MALANG
NOMOR : 21/JPZISNU/NU-C/I/2020
Pada hari ini Jum’at Tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari 2020, yang
bertanda tangan dibawah ini:
1.
Nama : MUKHLAS ROFIQ
NIP : -
Jabatan : Ketua Tanfidz NU Ranting
Pagedangan
Alamat
Institusi : Jalan Sari Rt.20/07
Pagedangan
Kecamatan Turen Kabupaten Malang
65175
Dalam hal ini bertindak atas nama Penerima Pelayanan
Kesehatan, selanjutnya disebut PIHAK
KESATU,
2.
Nama : dr. WAHYU WIDIYANTI
NIP : 19780716 200501 2 009
Jabatan : Kepala Puskesmas Turen
Alamat
Institusi : Jalan Panglima Sudirman
Kecamatan Turen Kabupaten Malang
65175
Dalam hal ini bertindak atas nama Penyedia Pelayanan
Kesehatan, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PIHAK
KESATU dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang
beridentitaskan pada wilayah dukuh Krajan (RW. 05, 06, 07, dan 08) desa
Pagedangan dengan ketentuan sebagai berikut:
RUANG
LINGKUP KERJASAMA
Pasal
1
1) Pihak Kesatu
menunjuk Pihak Kedua untuk
melaksanakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang beridentitaskan pada wilayah dukuh Krajan (RW. 05, 06,
07, dan 08) desa Pagedangan.
2) Sasaran
Pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam perjanjian kerjasama ini adalah semua masyarakat yang beridentitaskan pada
wilayah dukuh Krajan (RW. 05, 06, 07, dan 08) desa Pagedangan.
3) Jenis
Pelayanan kesehatan yang diberikan Pihak
Kedua kepada Pihak Kesatu
adalah pelayanan kesehatan Preventif (Pencegahan), Promotif (Pendidikan
kesehatan) dan Kuratif (Pengobatan).
4) Pelayanan
kesehatan yang diberikan seperti tersebut dalam Ayat (3) Pasal ini diberikan sesuai
standar, sehingga masyarakat
yang beridentitaskan pada wilayah dukuh Krajan (RW. 05, 06, 07, dan 08) desa
Pagedangan mendapat pelayanan kesehatan yang
memadai sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.
5) Masyarakat yang beridentitaskan pada wilayah
dukuh Krajan (RW. 05, 06, 07, dan 08) desa Pagedangan
yang sakit karena penyakitnya tidak dapat dilayani oleh fasilitas milik petugas yang diberi mandat dan dirujuk ke fasilitas lain, maka biayanya tidak
termasuk dalam lingkup perjanjian ini.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
2
1) Maksud
Kerjasama
Agar terjalin hubungan
kerjasama yang berkesinambungan antara NU-CARE LAZIS JPZIS Ranting Pagedangan selaku
Pihak Kesatu dengan PUSKESMAS Turen selaku Pihak Kedua, dalam peningkatan
pelayanan kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia di dukuh Krajan (RW. 05, 06, 07, dan 08) desa
Pagedangan secara profesional.
2) Tujuan
Kerjasama
Meningkatkan dan
mengembangkan pelayanan kesehatan serta pelaksanaan fungsi kedua belah pihak
untuk mendapatkan manfaat secara timbal balik, meningkatkan serta membina hubungan
kerjasama antara kedua belah pihak.
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
Pasal
3
1) Pihak Kesatu
menunjuk Pihak Kedua
untuk melaksanakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang beridentitaskan pada wilayah dukuh Krajan (RW. 05, 06, 07, dan
08) desa Pagedangan.
2) Pihak Kedua
bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang beridentitaskan pada wilayah dukuh Krajan (RW. 05, 06, 07, dan
08) desa Pagedangan.
TATA
LAKSANA PELAYANAN
Pasal
4
1) Tempat pelayanan kesehatan dilaksanakan
di tempat yang telah diberi
mandat oleh Kepala PUSKESMAS Turen.
2) Waktu
pelayanan kesehatan
dilaksanakan pada jam dinas Puskesmas yakni jam 08.00-10.00 untuk pelayanan UKP.
ANGGARAN
BIAYA
Pasal
5
1) Yang
dimaksud dengan anggaran biaya adalah alokasi yang harus dibayarkan untuk
pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan tarif PERDA
pasien kepada petugas yang ditunjuk Pihak Kedua.
2) Besarnya
alokasi anggaran biaya pelayanan kesehatan dibayarkan dengan Sistem klaim setiap Bulan kepada Pihak Kedua.
TATA
LAKSANA KEUANGAN
Pasal
6
1) Untuk
pembayaran klaim pelayanan
kesehatan,
Pihak Kesatu
membayar secara rutin yaitu tiap bulan antara tanggal 1 s/d 7 kepada Pihak Kedua.
2) Setiap
bulan, Pihak Kesatu
berkewajiban membayar total biaya yang tertera dalam semua buku REKAPITULASI PENGOBATAN PASIEN PBPG NU CARE
RANTING PAGEDANGAN – TUREN dengan sudah ditanda tangani oleh petugas.
PENCATATAN
DAN PELAPORAN
Pasal
7
1) Untuk
keperluan evaluasi, Pihak Kedua
berkewajiban melakukan pencatatan kegiatan
pelayanan kesehatan dalam form
REKAPITULASI FORMULIR PENGOBATAN PASIEN PBPG NU CARE RANTING PAGEDANGAN – TUREN
dan hasilnya disetorkan
ke Pihak Kesatu.
JANGKA
WAKTU KERJASAMA
Pasal
8
1) Kerjasama
ini berlaku terhitung mulai tanggal
01 Februari 2020 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020
2) Kerjasama
ini dapat diperpanjang dengan ketentuan Pihak
Kesatu mengajukan permohonan
secara tertulis 1
(satu)
bulan sebelum berakhirnya kerjasama ini kepada Pihak Kedua.
3) Sambil
menunggu terbitnya naskah perjanjian kerjasama yang baru, sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 maka naskah yang lama masih tetap berlaku.
PERUBAHAN
Pasal
9
1) Perubahan
lain-lain terhadap kerjasama ini dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah
pihak dan dinyatakan dalam suatu amandemen
perjanjian yang menjadi lampiran dalam perjanjian ini.
2) Perubahan
(Addendum) hanya sekali dalam masa Tahun Anggaran yang
sedang berjalan
PERSELISIHAN
Pasal
10
1) Apabila
terjadi perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kerjasama ini akan
diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
2) Selama
perselisihan dalam proses penyelesaian, Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua tetap
melaksanakan kewajiban-kewajiban menurut perjanjian ini.
PENUTUP
Pasal
11
1) Hal-hal
yang belum diatur dalam naskah perjanjian kerjasama ini akan dirumuskan kembali
oleh kedua belah pihak dan akan dibuat addendum
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
2) Perjanjian
Kerjasama ini dianggap sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
3) Rangkap
pertama disimpan di Pihak Kesatu dan
rangkap kedua disimpan di Pihak Kedua.
Ditetapkan di : Turen
Tanggal
: 31 Januari 2020
PIHAK KESATU
MUKHLAS ROFIQ
NIP : -
|
PIHAK KEDUA
dr. WAHYU WIDIYANTI
NIP : 19780716 200501 2 009
|
Langganan:
Postingan (Atom)