Rabu, 22 Mei 2019
Setelah
melalui kajian mendalam dan melalui pembahasan LBM NU di tingkat PWNU serta
melalui kajian Fiqh yang mendalam di tambah dg perkembangan yang ada maka
LAZISNU saat ini sudah berhak syar'i dg berbagai macam prasyarat2nya yang
antara lain di Tingkat Kec UPZIS harus sudah mendapat SK dari LAZISNU PC yang
tentunya dg rekomendasi dan dari MWC karena SK nanti yang membuat adalah MWC di
tingkat UPZIS setelah mendapat SK dari PC dan sementara ini untuk pengurusan
ttg zakat masih fokus pada zakat fitrah saja di mana di harapkan di masa
mendatang akan berkembang lagi untuk mengurus dan merambah bidang bidang yang
lain antara lain zakat mal dsb.. untuk tingkat ranting dan Masjid atau kelompok
zakat SK sementara ini masih di keluarkan UPZIS tingkat kec karena prasyarat
UPZIS bisa mendapat SK dari ranting yg bersangkutan adalah harus sudah
punya kantor dan administrasi sudah rapi dan penekanan dari PCNU nanti tiap
zakat yg di keluarkan masing masing bisa di ketahui jumlahnya artinya
penerima'an harus jelas dan transparan dan amil di batasi untuk nilai 12'5, dalam
pemerima'an zakat ini...
Semoga LAZIS semakin membawa
kemaslahatan umat...Aamiinn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar